Perusak Hutan Mangrove Lantebung Diberi Sanksi Administrasi serta Kewajiban Restorasi

Klikhijau.com โ€“ Perusak hutan mangrove Lantebung Makassar akhirnya ketiban sanksi administratif. Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor 1129/180.660/Tahun 2020 Tanggal...

Perusak Hutan Mangrove Lantebung Diberi Sanksi Administrasi serta Kewajiban Restorasi
Bacakan Artikel

Mereka merobohkannya 200 pohon mangrove dalam waktu singkat dengan ekskavator. Padahal, Kawasan Hutan Mangrove Lantebung ini telah ditetapkan sebagai kawasan ekowisata.

Pembalakan liar itu menuai kecaman dari berbagai aktivitas lingkungan, khususnya yang tergabung dalam Koalisi Save Spermonde. Tidak hanya aktivitis lingkungan, tetapi juga warga setempat.

Muhammad Al Amin selaku Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Selatan mengatakan, mangrove di Lantebung merupakan kawasan mangrove terakhir di Kota Makassar yang memiliki fungsi ekologis yang tinggi bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

[irp]

โ€œTentu perusakan yang terjadi baru-baru ini menjadi semacam tamparan bagi banyak orang, di mana karya kita, jerih payah kita, dirusak oleh mereka padahal pemerintah kota sudah memberikan ruang yang cukup aman bagi kawasan mangrove di sana,โ€ ujar Amin.

Seperti yang tertera dalam peraturan daerah (Perda) RT RW Kota Makassar telah dijelaskan bahwa mangrove di Lantebung masuk dalam kategori perlindungan terbatas.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: