Operasi Penindakan Kejahatan Kehutanan Terus Digiatkan

Klikhijau.com -  Operasi penindakan kejahatan kehutanan terus digiatkan. Setidaknya  dalam lima tahun terakhir, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan lebih dari 1.400 opera...

Operasi Penindakan Kejahatan Kehutanan Terus Digiatkan
Bacakan Artikel

Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi melanggar Pasal 21 jo Pasal 40 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya lumayan, yakni hukuman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta. (*)

[irp]

Pilih Halaman: