Peredaran Satwa Liar Dilindungi di Sulawesi Utara Mulai Ditertibkan

Klikhijau.com -  16 ekor satwa liar yang dilindungi dari 9 lokasi berbeda berhasil diamankan. Peristiwa itu terjadi di Sulawesi Utara. Adalah tim operasi gabungan yang berhasil melakukannya. Mereka...

Peredaran Satwa Liar Dilindungi di Sulawesi Utara Mulai Ditertibkan
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Klikhijau.com -  16 ekor satwa liar yang dilindungi dari 9 lokasi berbeda berhasil diamankan. Peristiwa itu terjadi di Sulawesi Utara.

Adalah tim operasi gabungan yang berhasil melakukannya. Mereka terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulawesi Utara.

Penertiban itu tejadi Sabtu,  5 September 2020 lalu. Satwa liar yang diamankan merupakan satwa yang dilindungi, namun beredar secara ilegal di masyarakat.

Saat ini tim  masih melanjutkan penyisiran wilayah lain yang potensial terdapat perdagangan satwa liar sesuai dengan data intelejen KLHK.

Operasi hari pertama, yakni  5 September 2020 dimulai di Pasar Manado, dilanjutkan ke Pelabuhan Manado dan wilayah yang sudah dideteksi banyak tumbuhan dan satwa dilindungi yang beredar secara ilegal.

Satwa-satwa yang berhasil ditertibkan atau diamankan  adalah 3 ekor kakatua jambul putih (Cacatua alba), 2 ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), 3 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), 2 ekor nuri ternate (Lorius garrulus), 1 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 1 ekor tiong nias (Gracula robusta), 2 ekor nuri kalung ungu (Eos squamata), serta 2 ekor monyet yaki (Macaca nigra).

Komitmen dan konsistensi KLHK

Satwa liar sitaan  itu kemudian dititip di kandang transit BKSDA Sulawesi Utara. Selanjutnya satwa liar tersebut akan dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa Yayasan Tasikoki, di Bitung untuk direhabilitasi.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK menyampaikan, upaya penertiban peredaran tumbuhan dan satwa dilindungi intensif dilakukan. Terutama pada wilayah-wilayah yang tingkat kejahatan hidupan liar (wildlife crime) cukup tinggi.

Pihaknya menaruh atensi terhadap sumber daya alam dan kelestarian satwa untuk generasi mendatang.

"Selain itu, ketiadaan satwa tertentu di alam dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan akan menimbulkan permasalahan ekologis lainnya,” ungkap Sustyo dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.

Tim gabungan menjalankan operasi dengan pendekatan persuasive. Caranya dengan memberikan penjelasan kepada pemilik bahwasanya satwa yang mereka miliki itu termasuk satwa yang dilindungi, dan petugas akan mengamankannya.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2