Malapetaka di Balik Pengolahan Sampah Popok Bayi yang Terabaikan

Klikhijau.com โ€“ Pernahkah Anda menghitung berapa banyak sampah popok bayi sekali pakai (Pospak) yang berkelindan liar di sekitar kita? Yah, sampah Pospak bila terdiam di ruang terbuka akan membengkak...

Malapetaka di Balik Pengolahan Sampah Popok Bayi yang Terabaikan
Bacakan Artikel

Droppos bisa disiapkan di pemukiman warga atau di area tepi sungai. Faktanya, ide ini belum dijalankan, mengingat peran produsen dan dukungan pemerintah tidak berjalan. Saat ini sosialisasi mengenai bahaya limbah Pospak pun belum massif. Pengetahuan warga mengenai popok dan penanganannya sama sekali minim.

Padahal, keberadaan sampah Pospak tergolong darurat untuk segera ditangani. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pernah berencana membuat peraturan khusus mengenai sampah Pospak dengan memasukkannya dalam kategori jenis sampah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Sayangnya, rencana ini belum juga dijalankan.

[irp]

Produsen harusnya bertanggungjawab

Ketua Umum Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI), Saharuddin Ridwan, turut prihatin atas massifnya sampah Pospak. Saharuddin berharap agar Pemerintah mendukung keberadaan pihak-pihak atau komunitas yang melakukan daur ulang popok. Tetapi, gerakan ini belum cukup tanpa sosialisasi yang baik dan penanganannya.

โ€œSeharusnya produsen menjalankan prinsip Estended Producer Responsibility (EPR) yang telah diatur dalam UU no 18 tahun 2018 tentang pengeolaan sampah. Dalam EPR sudah jelas, para produsen bertanggungjawab atas sampah dari produk yang mereka hasilkan,โ€ kata Saharuddin. Sayangnya, lanjut Sahar, produsen di Indonesia tidak melakukan ini.

Rudi Eko Prasetyio, pegiat daur ulang popok dari Kota Batu Malang juga menyayangkan tidak adanya kontibusi produsen popok. โ€œBelum ada kepeduliaan sedikit pun dari pabrik terhadap penanganan sampah popok terhadap dampak lingkungannya,โ€ kata Rudi dikonfirmasi Klikhijau, Minggu 1 Maret 2020.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: