Karena Membuka Kawasan Hutan, Dua UU Terpisah Menjerat AZ

Klikhijau.com - AZ membuka kawasan hutan, menebang pohon, dan memangkas tanah perbukitan dengan alat berat. Kegiatan AZ telah berlangsung sejak September 2019 lalu. Terbongkarnya aktivitas AZ berawal...

Karena Membuka Kawasan Hutan, Dua UU Terpisah Menjerat AZ
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - AZ membuka kawasan hutan, menebang pohon, dan memangkas tanah perbukitan dengan alat berat. Kegiatan AZ telah berlangsung sejak September 2019 lalu. Terbongkarnya aktivitas AZ berawal dari laporan masyarakat.

Laporan tersebut menyebutkan jika ada pembukaan hutan dan penambangan dengan alat berat. Hal tersebut diungkap oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda. Dan AZ, tentu hanyalah sebuah inisial.

Berdasarkan laporan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menangkap dan menahan AZ (44 tahun). Karena diduga merusak kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar, Desa Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Tersangka Az bertempat tinggal di Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung ia ditangkap pada tanggal 18 Maret 2020 lalu.

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: