Karena Membuka Kawasan Hutan, Dua UU Terpisah Menjerat AZ

Klikhijau.com - AZ membuka kawasan hutan, menebang pohon, dan memangkas tanah perbukitan dengan alat berat. Kegiatan AZ telah berlangsung sejak September 2019 lalu. Terbongkarnya aktivitas AZ berawal...

Karena Membuka Kawasan Hutan, Dua UU Terpisah Menjerat AZ
Bacakan Artikel

โ€œKegiatan merusak itu sudah berlangsung sejak September 2019. AZ membuka kawasan hutan, menebang pohon, dan memangkas tanah perbukitan dengan alat berat. Berdasarkan olah lokasi kejadian pada 9 Maret 2020, lahan yang sudah rusak seluas 3,12 hektar dengan kedalaman 5-7 meter,โ€ kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda di Jakarta, 19 Maret 2020 lalu.

AZ saat ini ditahan di Rutan Bareskim Polri, terancam hukuman pidana penjara maksimum 15 tahun, dan denda maksimum Rp 100 miliar.

"Menindaklanjuti laporan itu, Tim Gakkum LHK, tanggal 7 Februari 2020, mengumpulkan bahan dan keterangan terkait kegiatan itu. Setelah mendapatkan cukup data, dan keterangan dari beberapa saksi, 26 Februari 2020, penyidik KLHK meningkatkan ke tahap penyidikan, hingga akhirnya menahan AZ tanggal 18 Maret 2020," terang Yazid.

Dihukum seberat-beratnya

Terhadap kasus ini, penyidik KLHK akan menerapkan multidoor dengan dua undang-undang (UU) terpisah, yaitu UU No 18 Tahun 2013, dan Undang-Undang No 32 Tahun 2009. Penerapan dua undang-undang terpisah ini, untuk memberikan efek jera kepada pelanggar lingkungan hidup dan kehutanan.

"AZ mencari keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan kawasan hutan, pada akhirnya merugikan negara dan mengorbankan masyarakat. Oleh karena itu, pelaku harus dihukum seberat-beratnya," tegas Yazid.

Yazid menambahkan, penyidik saat ini sedang mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini. "Untuk itu kami minta sdr AZ agar kooperatif, dan tidak menghambat proses penyidikan yang sedang dilakukan.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: