BSILHK Siapkan Standar 35 Jenis Perizinan Berusaha Bidang LHK Demi Kemudahan Investasi

oleh -57 kali dilihat
Transisi Energi dan Navigasi Menuju Masa Depan Berkelanjutan
Ilustrasi - Foto/ PIRO4D dari Pixabay

Klikhijau.com – Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK), lahir dari visi dalam menghadapi tantangan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Kelahirannya untuk mendorong Indonesia menjadi negara maju dengan meningkatkan investasi melalui fasilitasi dan kemudahan perizinan berusaha.

BSILHK bekerja mulai dari penyediaan standar, pembangunan prakondisi (enabling) hingga pemantauan dan penilaian kualitas penerapan  standar.

Hal itu dilakukan untuk mengimplementasikan kebijakan KLHK dalam hal investasi dan perlindungan lingkungan.

KLIK INI:  Melalui Gemilang, KLHK Ajak Masyarakat Lebih Mencintai Lingkungan

Kepala BSILHK, Ary Sudijanto menjelaskan kerja BSILHK dalam hal perizinan dan pengembangan investasi di bidang LHK  untuk  meningkatkan investasi dengan fasilitasi kemudahan berusaha.

“Dengan pendekatan penyediaan standar kemudahan perizinan berusaha menjadi keniscayaan karena dengan penyediaan standar kemudahan berusaha dan kepastian hukum dapat dicapai,” ucap Ary saat Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (10/1).

Rakor sepakat bahwa  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan meningkatkan kualitas layanan perizinan atau persetujuan.

Pembenahan-pembenahan terkait dengan harmosisasi regulasi antar sektor, ketersediaan sumberdaya, pengintegrasian, interface, dan peningkatan digitalisasi sistem, ketersediaan standar dan jaminan kualitas standar, serta keterlacakan-ketertelusuran.

KLIK INI:  Kerjasama Indonesia-Jepang 2045, Kelestarian Lingkungan Hidup Jadi Pertimbangan Penting

Untuk  perizinan berusaha pemanfaatan  hutan, perlu pengintegrasian peta arahan pemanfaatan hutan dalam sistem OSS-RBA.

Dalam konteks perizinan berusaha, terdapat 35 Jenis Perizinan Berusaha (PB) Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu:

  • Perbenihan tanaman hutan, terdiri 5 jenis
  • Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, terdiri dari 5 jenis  
  • Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun, terdiri dari 1 jenis
  • Pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan konservasi, terdapat 15 jenis
  • Pengelolaan air limbah terdiri dari 4 jenis
  • Pemanfatan hutan, terdiri dari 5 jenis
Tidak lagi alergi membantu pengusaha

Lebih jauh Ary mengatakan  tugas BSILHK adalah menyediakan kebutuhan standar perizinan berusaha. Dalam konteks 35 perizinan berusaha, disepakati untuk segera melakukan pemetaan struktur kebutuhan standar PB serta merespons persoalan-persoalan teknis formulasi standar – untuk mempermudah pelaku usaha.  Standar PB tidak perlu sampai detail jenis produk – sehingga pelaku usaha memiliki ruang yang cukup leluasa untuk berusaha.

Ary mencontohkan dalam diskusi, bahwa ketika berusaha dalam industri produk dari bahan baku kayu – tidak perlu standar hingga detail jenis seperti standar pembuatan lemari, standar pembuatan kursi; cukup dengan standar pembuatan furniture. “Itu salah satu contoh saja untuk mempermudah usaha,” tegasnya.

KLIK INI:  Melacak Kebakaran Hutan dan Penebangan Ilegal Melalui Satelit

Kalau dulu birokrat alergi untuk membantu pengusaha, maka sekarang menurut Ary sebagian beban pengusaha diambil oleh pemerintah dengan fasilitasi penyediaan standar. Selain itu, diperlukan penyamaan frekuensi untuk pengembangan investasi di Bidang LHK terutama penyediaan fasilitasi singkronisasi dan digitalisasi sistem informasi.

“Kita semua sepakat bahwa dalam usaha/kegiatan perlu safeguard, yaitu melakukan pengelolaan lingkungan hidup. Termasuk perhutanan sosial. Didiskusikan bahwa kegiatan-kegiatan perhutanan sosial dikategorikan sebagai risiko rendah/menengah rendah sehingga dokumen lingkungannya adalah SPPL/UKL-UPL. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkewajiban membantu kelompok masyarakat pemegang persetujuan perhutanan sosial untuk mendapatkan SPPL/UKL-UPL. Sehingga SK Hijau PS dan dokumen SPPL/UKL-UPLnya akan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” jelasnya.

Selain tentang perizinan berusaha, sebagaimana amanat P7/2021 – BSILHK juga mengemban amanat untuk melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus – KHDTK Litbang Kehutanan. BSILHK mengelola 38 KHDTK.

KLIK INI:  Upaya Indonesia dalam Mitigasi Perubahan Iklim Menuju 'Net-zero Emission' 2050

Dalam pembahasan penguatan TKDN-Tingkat Komponen Dalam Negeri, dipaparkan kebijakan rewards and punisment pemenuhan TKDN. Mengidentifikasi kebutuhan standar-standar untuk produk LHK yang memenuhi kriteria masuk dalam daftar TKDN. Kemudian merumuskan standar-standar untuk produk LHK yang memenuhi kriteria masuk dalam daftar TKDN, dan insentif – disinsentifnya.

Penyusunan strategi implementasi standar-standar LHK untuk  produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi serta program/kebijakan formal dalam rangka pengurangan impor juga termasuk dalam usulan peta jalan yang disampaikan BSILHK.

Dalam rapat kerja ini juga didiskusikan penguatan SLA-Sevice Level Arrangement dan penguatan pelayanan persetujuan lingkungan,  serta membahas  tata kelola karbon yang memaparkan tentang sertifikasi lembaga validasi dan verifikasi-LVV.

KLIK INI:  Es Artik Mencair, Lima Pulau Baru Muncul di Wilayah Rusia