Nasib Keadilan Hak-hak Konstitusi Warga Dipertaruhkan dalam JR UU Minerba

oleh -89 kali dilihat
Putusan MK Perihal JR UU Minerba Dinilai Memperkokoh Kepentingan Oligarki
Ilustrasi - Foto/Pixabay

Klikhijau.com – Permohonan judicial review (JR) UU Minerba memasuki sidang kedua pada Senin (23/8/2021) dengan agenda perbaikan sebagaimana yang disarankan hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang sebelumnya.

Sidang yang berlangsung kurang dari 30 menit itu dihadiri oleh hakim Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Muhammad Isnur, juru bicara penasehat hukum pemohon, dalam sidang kedua menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan perbaikan sebagaimana yang dianjurkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 9 Agustus 2021 lalu.

Dalam perbaikan permohonan JR, tim kuasa hukum pemohon juga memasukkan UU Cipta Kerja. Penambahan ini dalam konteks pasal 162 UU Minerba yang telah diubah dalam pasal 39 UU Cipta Kerja.

“Kami berharap kepada hakim bahwa permohonan JR UU Minerba harus masuk dalam pemeriksaan selanjutnya untuk mendengarkan keterangan Pemerintah, keterangan DPR sebagai pihak yang membentuk UU sampai dengan pengesahan, dan mendengar keterangan pihak terkait,” kata Lasma Natalia, kuasa hukum pemohon.

KLIK INI:  Omnibus Law Berpotensi Gilas Hak-hak Buruh dan Mengancam Kelestarian Hutan

Lasma menambahkan, betapa pentingnya mendengar keterangan saksi dan ahli. Hal ini harus dipenuhi hakim MK dalam proses sidang permohonan Uji Materi UU Minerba karena ini menyangkut nasib rakyat Indonesia, bukan saja warga di sekitar lokasi tambang tapi juga di sektor hilir industri ini.

Dalam penutupan sidang, hakim menyebut bahwa mengenai permohonan Uji Materi ini akan ditentukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK, yang kemudian informasi kelanjutan sidang akan diumumkan oleh panitera.

Sementara dalam praktik lainnya, sidang kelengkapan permohonan menjadi momen kritis apakah hakim akan melanjutkan sidang atau justru menghentikannya melalui pembacaan putusan tanpa melakukan sidang selanjutnya pasca perbaikan permohonan.

“Majelis hakim ini akan menentukan bagaimana nasib hak-hak warga bisa dihadirkan dengan meninjau ulang UU Minerba ini. Pada waktu bersamaan, warga yang kini juga terhimpit pandemi berharap keadilan bisa diwujudkan di batu uji terakhir. Putusan hakim usai sidang kedua ini akan menjawab bagaimana hukum bisa membawa rakyatnya menuju keadilan dan kesejahteraan, bukan kesengsaraan dan hilangnya hak-hak konstitusi,” tambah Lasma.

Seperti diketahui, pada saat Presiden Joko Widodo berulang tahun pada 21 Juni 2021, dua warga terdampak tambang dari Banyuwangi, Jawa Timur dan Bangka Belitung mengajukan JR UU Minerba. Dua pemohon lainnya adalah WALHI Eksekutif Nasional serta JATAM Kalimantan Timur.

KLIK INI:  BSILHK Siapkan Standar 35 Jenis Perizinan Berusaha Bidang LHK Demi Kemudahan Investasi

Isnur menyatakan bahwa sidang permohonan JR Minerba ini akan sangat menentukan nasib bangsa ini karena terkait dengan penguasaan sumber daya alam dan pembangunan yang berkelanjutan sebagaimana dijamin dalam pasal 33 ayat 3 dan 4 UUD 1945.

Dengan kehadiran UU Minerba ini, kedaulatan negara mengelola sumber daya alamnya dirampas dan diserahkan kepada entitas bisnis bidang pertambangan batubara dan mineral.

Negara melalui UU Minerba memberikan karpet merah kepada pelaku usaha bahwa pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan diberikan jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha IUPK. Ini sangat berbahaya bagi keselamatan rakyat dan lingkungan.

Lebih lanjut Isnur menyatakan bahwa keberadaan UU minerba ini tidak pro pembangunan yang berwawasan lingkungan atau pembangunan berkelanjutan, karena keberadaan UU ini memberikan kekuasaan yang besar kepada sektor swasta untuk mengelola bahkan mengeksploitasi sumber daya alam di negara ini, sehingga mengancam keselamatan lingkungan dan rakyat.

Faktanya watak khusus dari kegiatan industri pertambangan merupakan rangkaian kegiatan yang sistematis, kompleks, dan beresiko terhadap lingkungan seperti mengubah bentang alam, mencemari, dan merusak lingkungan hidup.

Karena itu, Judianto Simanjuntak, anggota tim kuasa hukum pemohon berharap kepada majelis hakim MK agar melihat permohonan ini dalam konteks kedaulatan Indonesia, untuk menyelamatkan pengelolaan sumber daya alam kepada negara yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat mandat pasal 33 UUD 1945.

Judianto berujar bahwa permohonan uji materi ini merupakan langkah terakhir dari rakyat karena sebelumnya suara dan aspirasi dari rakyat menolak UU minerba ini tidak didengar Pemerintah dan DPR.

“Kini, nasib UU minerba ini ada di majelis hakim MK. Seharusnya majelis hakim MK membuka hati nuraninya bahwa ada suara yang disampaikan rakyat untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran,” tutupnya.

KLIK INI:  Hal-Hal yang Menyertai Tumpahan Minyak di Pantai Losari