Raker Ekoregion Suma, Sekjen KLHK Ingatkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan

oleh -77 kali dilihat
Raker Ekoregion KLHK Suma, Sekjen KLHK Ingatkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Sekjen KLHK dan para stakeholders dalam MoU di Raker Ekoregion Suma - Foto: Ist

Klikhijau.com – Rapat kerja (Raker) ekoregion Sulawesi dan Maluku (Suma) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digelar di Makassar (24-24/5). Mengangkat tema “Membangun Tapak, Memajukan Daerah”, pertemuan ini dihadiri multi stakeholders se ekoregion Sulawesi Maluku.

Kepala Pusat Pengendalian Ekoregion Sulawesi dan Maluku (P3E Suma) KLHK, Dr Darhamsyah mengatakan Rapat Kerja ini digelar untuk penyusunan kerangka implementasi berorientasi tapak utk pembangunan LHK 2023/2024, serta sebagai forum koordinasi dan singkronisasi bekerja pada satu peta yang sama.

“Hadir sebagai peserta Raker Ekoregion ini berjumlah 300 orang yang terdiri dari instansi atau lembaga; KLHK (Setjen dan Ditjen), UPT KLHK se Ekoregion Sulawesi dan Maluku, P3E Se Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kab/kota, Dinas Kehutanan Provinsi, Perguruan Tinggi / PSL se Ekoregion Sulawesi dan Maluku, Bappeda Provinsi se Ekoregion Sulawesi dan Maluku dan undangan,” tambahnya.

Seketertaris Jenderal KLHK, Dr Bambang Hendroyono dalam sambutannya menegaskan betapa pentingnya pertemuan Raker ekoregion.

“Rapat ini sangat penting untuk dilakukan, karena selain untuk sinkronisasi program/kegiatan internal KLHK di daerah, juga sebagai wadah yang mempertemukan berbagai ide, dan kepentingan serta sinergitas antara pemerintah pusat – pemerintah daerah dan perguruan tinggi, se-ekoregion Sulwesi dan Maluku,” katanya.

KLIK INI:  Catat, Ini 4 Kegiatan Utama Festival Gender KLHK 2021!

Karenanya, Bambang Hendroyono berharap Raker ekoregion dapat menyatukan langkah dan menciptakan kolaborasi dalam penyusunan kerangka implementasi yang berorientasi tapak sesuai kondisi dan karakteristik di lapangan ataupun di daerah, serta dapat bekerja pada satu peta yang sama.

Pembangunan yang ramah lingkungan

Bambang Hendroyono juga menekankan pentingnya mengarahkan pemanfaatan sumberdaya alam dalam perspektif pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Harus senantiasa mempertimbangkan kemampuan dan kapasitas lahan yang akan dibangun serta pengembangan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, berwawasan lingkungan.”

“Kemampuaan ini tentunya harus dilandasi dengan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan. Aspek ini merupakan bagian dari landscape yang menjadi acuan dalam konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development),” tambahnya.

Bambang Hendroyono menegaskan bahwa untuk mewujudkan keberlanjutan landscape, sangat ditentukan oleh strategi implementasi yang dilakukan oleh institusi yang diberikan kewenangan melaksanakan. Salah satu pendekatan yang bisa dipertimbangkan dalam hal ini adalah pengelolaan berbasis resor (Resort Based Management, RBM).

“RBM adalah pendekatan pengambilan keputusan pengelolaan kawasan yang didasarkan data dan informasi lapangan yang dikumpulkan oleh petugas resort yang dikompilasi dan dipadukan dalam baseline information system. RBM merupakan sistem pengelolaan kawasan yang menjadikan resor sebagai unit pengelolaan terkecil dan ujung tombak pengelolaan di tingkat lapangan.”

KLIK INI:  Konservasi Sudah Jadi Bagian Perhatian Publik, Benarkah?

“Tujuannya agar kawasan terkuasai, permasalahan terselesaikan, mandat pengelolaan tercapai, efektivitas pengelolaan meningkat, data terdokumentasi dengan lengkap dan terintegrasi serta hubungannya dengan masyarakat dan para pihak terjalin dengan baik,” ungkapnya.

Peran P3E

Bambang Hendroyono juga menekankan pentingnya transformasi struktur organisasi dan fungsi kelembagaan di KLHK. Hal ini penting agar UPT KLHK lebih peka dan responsif menanggapi perubahan yang begitu cepat, sehingga kinerja dapat diartikulasikan dalam setiap pembangunan.

“Kami memiliki lembaga yang memiliki fungsi koordinasi dan mengintegrasikan berbagai program kegiatan hingga di tingkat tapak, yaitu Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku (P3E SUMA) yang berkedudukan di Makassar,” tuturnya.

Lembaga seperti ini, kata Bambang Hendroyoni hanya ada 6 di Indonesia, yang dibagi berdasarkan wilayah ekoregion. Peran P3E SUMA diharapkan mampu memberikan jaminan bahwa program dan kegiatan pembangunan LHK dapat terintegrasi, baik dalam lingkup internal KLHK, maupun dengan pemerintah daerah, utamanya melakukan asistensi dan evaluasi pemanfaatan dana bagi hasil (dana alokasi khusus (DAK), dana dekonsentrasi (Dekon) dan dana bagi hasil dana reboisasi (DBH-DR).

KLIK INI:  P3E SUMA KLHK Gelar Rakernis Pengendalian Pencemaran Lingkungan

“Selain itu, dukungan terhadap pencapaian sasaran strategis dari dua Direktorat Jenderal (Ditjen PSLB3 dan Ditjen PPKL) yang diamanatkan, diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kehutanan dengan kinerja-kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome). Menggerakkan segenap potensi yang dimiliki memang tidak mudah, namun dengan dilandasi semangat kolaborasi dan sinergisasi dapat mendorong kinerja menjadi lebih efektif, efisien dan profuktif,” tutupnya.

Dalam Raker ini juga ada Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Unhas dengan UPT KLH sebagai tindaklanjut MoU antara Menteri LHK dengan Rektor Unhas.

Juga ada pameran kinerja KLHK serta produk-produk yang telah dihasilkan selama 3 tahun terakhir. Serta dibukanya klinik konsultasi yang akan memberikan pelayanan konsultasi secara detil mengenai kebijakan yang terkait langsung ataupun tdk langsung dengan kepentingan daerah, yang dilaksanakan pada malam hari.

Pada hari kedua ada agenda khusus yakni penyusunan “Rumusan Rapat Kerja Ekoregion” yang akan disepakati dan ditindaklanjuti bersama oleh seluruh peserta.

Dengan penguatan tersebut, P3E diharapkan dapat berkontribusi dalam membantu mewujudkan transformasi ekonomi terkait penurunan beban lingkungan 1-1,5% dari penurunan kebakaran hutan dan lahan, dan laju deforestasi, serta perbaikan parameter lingkungan, yang merupakan salah satu dari tiga sasaran makro ekonomi KLHK.

Untuk pencapaian target dan sasaran, tentunya membutuhkan kerjasama secara kolaboratif dengan pemerintah daerah. Kerjasama ini dilandasi ketentuan dalam undang undang pemerintahan daerah yang telah mengatur pembagian tugas dan wewenang masing-masing pemerintahan kedalam 11 (sebelas) urusan bidang lingkungan hidup dan 6 (enam) urusan bidang kehutanan (UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah), disamping terdapat demikian beberapa urusan yang dilaksanakan secara bersama (concurrent).

KLIK INI:  BMKG Sulsel Himbau Masyarakat Berhati-hati Mengantisipasi Cuaca Buruk