7 Masalah Krusial bagi Perlindungan Lingkungan Hidup pada UU Cipta Kerja Versi WALHI

Klikhijau.com โ€“ Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menemukan adanya sejumlah masalah krusial dalam UU Cipta kerja yang terkait dengan lingkungan hidup. Hal itu disampaikan WALHI pada siaran per...

7 Masalah Krusial bagi Perlindungan Lingkungan Hidup pada UU Cipta Kerja Versi WALHI
Bacakan Artikel

Meskipun ketentuan Pasal 15 ini telah dikembalikan dalam UU Cipta Kerja, patut diperhatikan adanya klausula โ€œperusahaan perkebunan yang melakukan kegiatan kemitraan atau inti plasmaโ€.

Lantas bagaimana dengan perusahaan yang tidak melakukan kemitraan? Apakah tetap dapat memindahkan hak atas tanahnya? Apabila mengacu pada asas hukum administrasi negara, tentunya hal tersebut tidak diperkenankan.

Namun, belum adanya peraturan turunan yang mengatur lebih rinci serta adanya penambahan klausula ini patut menjadi catatan tersendiri.

[irp]

Pilih Halaman: