7 Masalah Krusial bagi Perlindungan Lingkungan Hidup pada UU Cipta Kerja Versi WALHI

Klikhijau.com โ€“ Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menemukan adanya sejumlah masalah krusial dalam UU Cipta kerja yang terkait dengan lingkungan hidup. Hal itu disampaikan WALHI pada siaran per...

7 Masalah Krusial bagi Perlindungan Lingkungan Hidup pada UU Cipta Kerja Versi WALHI
Bacakan Artikel

Mengubah pasal 39 pada UU 32 Tahun 2009 mengenai pengumuman informasi lingkungan hidup dengan cara yang mudah diketahui masyarakat dengan mereduksi dan mempersempitnya menjadi pengumuman elektronik.

Dampak akan hal ini tentu berpotensi menghilangkan hak informasi masyarakat di kampung, pesisir-pulau kecil dan lainnya yang berada di Kawasan sulit dijangkau teknologi informasi.

Terkait gugatan lingkungan

Penghapusan ketentuan pasal 38 pada UU 32 Tahun 2009 mengenai izin lingkungan hidup yang dapat dibatalkan melalui keputusan pengadilan dapat menghilangkan akses masyarakat terhadap keadilan.

Termasuk akses terhadap proses peradilan yang dijamin oleh prinsip ke-10 deklarasi Rio 1992 tentang lingkungan hidup dan manusia.

[irp]

Kedudukan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 77 ayat (2) berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia mengancam independensi penyidik.

Terkait risk based approach yang hanya di pemerintah pusat

Pembagian kewenangan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota diatur kembali. Namun kewenangan dalam penerbitan persetujuan lingkungan tidak didelegasikan.

Perlu dicatat Pasal 63 ayat (1) huruf y tidak menggunakan frasa โ€œpersetujuan lingkunganโ€ melainkan โ€œpersetujuan pemerintahโ€. (Terkait kewenangan pemerintah pusat dalam perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup dijelaskan dalam pasal 63 RUU Cipta Kerja).

Terkait pengaturan Sanksi

Strick Liability atau tanggung jawab mutlak korporasi yang cukup dibuktikan dengan kausalitas kerugian yang ditimbulkan dengan perbuatan tergugat tanpa harus pembuktian unsur kesalahan dihapus sehingga dapat mempersulit gugatan lingkungan dan menguntungkan korporasi, ini akibat dari diredusirnya pasal 88 dalam UUPPLH.

Penghilangan โ€˜tanpa perlu pembuktian unsur kesalahanโ€™ merancukan pemaknaan penormaan konsep โ€˜strict liabilityโ€™ pada pasal ini. Sehingga penjelasan pasal perlu memasukan karakteristik dari konsep strict liability seperti unsur-unsur yang perlu dibuktikan dalam gugatan penggugat atau pengecualian konsep.

[irp]

Penambahan pasal baru 82 A dan B tentang setiap orang atau pihak yang melakukan kegiatan tanpa perizinan berusaha hanya dikenai sanksi administratif. Begitu juga bagi orang atau pihak yang memiliki perizinan berusaha namun melanggar dan tidak sesuai dengan kewajiban termasuk pelanggaran pencemaran dalam perizinan berusaha juga hanya dikenai sanksi administratif.

Terkait kawasan hutan

Ketentuan mempertahankan minimal 30% kawasan hutan berdasarkan daerah aliran sungai dan/atau pulau dihapus. Pemerintah berwenang menentukan luas kawasan hutan yang dipertahankan tanpa ada batasan minimal melalui PP, termasuk untuk wilayah yang terdapat proyek strategis nasional.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: