7 Masalah Krusial bagi Perlindungan Lingkungan Hidup pada UU Cipta Kerja Versi WALHI

Klikhijau.com โ€“ Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menemukan adanya sejumlah masalah krusial dalam UU Cipta kerja yang terkait dengan lingkungan hidup. Hal itu disampaikan WALHI pada siaran per...

7 Masalah Krusial bagi Perlindungan Lingkungan Hidup pada UU Cipta Kerja Versi WALHI
Bacakan Artikel

Pada saat pembahasan 23 September 2020 terdapat fraksifraksi yang menolak rumusan dan meminta minimal 30% kawasan hutan tetap dipertahankan.

Menurut pemerintah angka 30% ini tidak lagi relevan karena kondisi setiap daerah yang berbeda dan dukungan sains untuk pengelolaan hutan serta sumber daya air.

Sedangkan DPR melalui berbagai fraksi menyatakan 30% harus tetap dipertahankan sebagai keberpihakan dalam menjaga kawasan hutan. Namun, rumusan akhir tetap tidak berubah.

[irp]

Potensi kriminalisasi masyarakat

Menghapus ayat (2) dalam Pasal 69 pada UU 32 Tahun 2009 tentang kearifan lokal dalam menerapkan pelarangan pembukaan lahan dengan cara bakar.

Penghapusan pengecualian larangan membakar ini berpotensi mengkriminalisasikan masyarakat peladang tradisional, karena Pasal 108 UU 32/2009 masih berlaku.

Selain itu berpotensi memindahkan beban pertanggungjawaban hukum dari korporasi pembakar hutan dan menuduhkannya kepada peladang tradisional.

Catatan perkebunan

Catatan utama dalam sektor perkebunan adalah pengaturan lebih lanjut kewajiban memiliki Amdal, analisis risiko, dan sarana prasarana penanggulangan karhutla dalam PP.

[irp]

Di satu sisi kekuatan PP tentu lebih lemah dari UU karena tidak dapat memberikan sanksi pidana apabila kewajiban yang diatur tidak dipenuhi. Di sisi lain, penilaian atas perubahan tersebut juga tidak dapat dilakukan sekarang karena masih harus menunggu PP tersebut terbit.

Catatan lainnya adalah mengenai pengembalian beberapa pasal yang dalam RUU CK Draft Februari dihapus, namun akhirnya dikembalikan lagi dalam UU Cipta Kerja, seperti larangan pemindahan hak atas tanah, kewajiban mengusahakan lahan dalam jangka waktu tertentu setelah mendapatkan izin, dan pengaturan mengenai fasilitasi kebun masyarakat (plasma) 20%.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: