Selamat, TWA Menipo Resmi Dinobatkan sebagai Situs Ramsar ke 8 Indonesia

oleh -8 kali dilihat
Selamat, TWA Menipo Resmi Dinobatkan sebagai Situs Ramsar ke 8 Indonesia-foto/Ist

Klikhijau.com – Taman Wisata Alam (TWA) Menipo resmi dinobatkan sebagai Situs Ramsar oleh Sekretariat Konvensi Ramsar. TWA yang terletak di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut menjadi Situs Ramsar ke-8 di Indonesia.

Sebelumnya Indonesia telah memiliki 7 Situs Ramsar atau Ramsar Site, yakni Taman Nasional Berbak, Kawasan Taman Nasional Sembilang, Taman Nasional Danau Sentarum,  Taman Nasional Wasur,  Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai,  Suaka Margasatwa Pulau Rambut, dan  Taman Nasional Tanjung Puting

Situs Ramsar sendiri merupakan kawasan-kawasan yang ditetapkan untuk melindungi kelestarian dan fungsi lahan basah di dunia—yang bermula pada Konvensi Lahan Basah 2 Februari 1971 lampau di Kota Ramsar, Iran. Karena letaknya di Ramsar, maka konvensi ini kemudian disebut sebagai Konvensi Ramsar.

Peresmian TWA Menipo sebagai Situs Ramsar ke 8 Indonesia, ditandai dengan penyerahan sertifikat yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Konvensi Ramsar, Musonda Mumba, kepada Wakil Menteri LHK, Alue Dohong, pada Bilateral Meeting antara KLHK dan Sekretariat Konvensi Ramsar yang dilakukan pada rangkaian kegiatan World Water Forum ke-10 di Bali, pada tanggal 22 Mei 2024 lalu.

KLIK INI:  Restorasi Mangrove dan Terumbu Karang Dapat Melindungi Pesisir dari Banjir dan Erosi

Sebelumnya, TWA Menipo dinilai telah memenuhi semua kriteria internasional untuk ditetapkan sebagai Situs Ramsar pada tanggal 22 April 2024.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), sebagai Administrative Authority Konvensi Ramsar, Satyawan Pudyatmoko menjelaskan TWA Menipo merupakan kawasan pelestarian alam di bawah pengelolaan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur (BBKSDA NTT).

“Pengakuan internasional akan keberadaan lahan basah pada kawasan konservasi menjadi Situs Ramsar memiliki arti penting,” ungkapnya.

Arti penting tersebut diantaranya dapat membangun networking yang lebih luas dengan negara-negara anggota Konvensi Ramsar, menjamin perlindungan bagi satwa yang bermigrasi saat melakukan pergerakan setiap tahunnya, dan mendorong pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan, serta menjalankan kepatuhan terhadap kebijakan pengelolaan lahan basah di tingkat lokal, nasional, dan internasional.

KLIK INI:  Meski Belum Terkelola dengan Baik, HHBK dan Jasling Lebih Menjanjikan
Memiliki potensi keanekaragaman hayati yang sangat tinggi

TWA Menipo ditetapkan sebagai Situs Ramsar (Situs No. 2543) karena telah memenuhi kriteria sebagai area penting secara internasional, yaitu memiliki karakteristik jenis lahan basah alami, langka atau unik; mendukung spesies rentan, terancam punah atau kritis; mendukung populasi spesies tumbuhan dan/atau satwa yang penting bagi pemeliharaan keanekaragaman hayati; dan mendukung spesies tumbuhan dan/atau satwa melewati masa kritis dalam siklus hidupnya atau sebagai tempat perlindungan dalam situasi yang buruk.

Situs Ramsar ke-8 di Indonesia ini memiliki potensi keanekaragaman hayati yang sangat tinggi, diantaranya memiliki 30 jenis burung yang terdiri dari dua kelompok besar, yakni burung air dan burung terestrial.

Burung kakatua putih kecil jambul kuning, burung madu matari, kuntul karang, kuntul putih, pecuk ular, dan raja udang erasia adalah beberapa jenis burung yang dilindungi.

Selain itu, terdapat beberapa jenis endemik Timor, yakni cikukua timor, timor friarbird, gelatik timor, timor sparrow, kancilan timor, dan fawn-breasted whistler, buaya dan penyu juga ditemukan di TWA Menipo.

KLIK INI:  Kisah Bestie, dari Perangkap Kandang Jebak Menuju Zona Inti TN Gunung Leuser

Melihat potensi keanekaragaman hayati tersebut, masyarakat percaya bahwa kawasan tersebut tidak boleh dirusak dan dianggap suci serta menjadi lokasi upacara tradisional. Masyarakat memanfaatkan kepiting dan kerang untuk menunjang mata pencaharian dan memperoleh penghasilan dengan menyewakan perahu kepada wisatawan dan peneliti.

Sementara itu, Direktur Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem (BPPE) sebagai National Focal Point Konvensi Ramsar, Ammy Nurwati menyampaikan Situs Ramsar merupakan situs lahan basah yang dirancang untuk kepentingan internasional di bawah Konvensi Ramsar. Konvensi Ramsar merupakan perjanjian lingkungan antar pemerintah yang didirikan pada tahun 1971 oleh UNESCO, yang mulai berlaku pada tahun 1975.

Manfaat Situs Ramsar

Suatu kawasan lahan basah dapat ditetapkan sebagai Situs Ramsar atau kawasan lahan basah yang penting secara internasional apabila memiliki satu dari sembilan kriteria.

Kriteria tersebut berdasarkan keterwakilan, kelangkaan, atau keunikan lahan basah; memiliki komunitas ekologis penting; serta merupakan habitat penting bagi berbagai satwa khas lahan basah.

Dengan ditetapkannya kawasan lahan basah sebagai Situs Ramsar diperoleh beberapa manfaat, yakni:

KLIK INI:  Siswa SMP Didorong Lebih Peduli Pelestarian Ekosistem Pesisir
  • Pertama, perencanaan dan pelaksanaan program yang komprehensif dan sinergis terkait perlindungan lahan basah beserta flora dan fauna yang ada di dalamnya.
  • Kedua, program monitoring pengelolaan habitat terkait populasi burung migran.
  • Ketiga, mendorong dukungan berbagai pihak dalam program penelitian, pertukaran data, dan publikasi mengenai lahan basah beserta flora dan fauna yang hidup di dalamnya.
  • Keempat, promosi konservasi lahan basah dan burung air serta melakukan pengelolaan kawasan secara lestari dan berkelanjutan.
  • Kelima, sinergitas dengan berbagai pihak terhadap pengelolaan lahan basah di tingkat internasional.
  • Keenam, koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak baik nasional dan internasional terutama terhadap negara-negara yang memiliki satu kesatuan ekologis dan menjadi anggota konvensi.
KLIK INI:  Perihal Isu Penolakan F8 di CPI, Begini Pernyataan Direktur WALHI Sulsel!