Mengenai Pangan dan Istilah Tentangnya Berdasarkan Undang-Undang

oleh -353 kali dilihat
Kebijakan Pangan Berkelanjutan, Kunci Siasati Produksi Beras dan Minyak Goreng
Pangan selain beras diantaranya jagung, ubi dan masih banyak lagi - Foto/Azwar

Klikhijau.com – Kata pangan, acap bertandang ke pendengaran kita. Pangan adalah kebutuhan dasar yang menjadi Hak Azasi Manusia (HAM). Di Indonesia pemenuhannya dijamin dalam Undang-undang 1945. Karena itulah, pangan tidak bisa diabaikan, apalagi jika dikuasai oleh segelintir orang

Pangan sendiri berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 memiliki pengertian segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Tidak hanya itu, pangan memiliki istilahnya sendiri, di antaranya pangan berkelanjutan dan pangan lokal. Namun, berdasarkan Undang-undang (UU) berikut beberapa istilah tersebut:\

KLIK INI:  Kehilangan Keanekaragaman Hayati Mengancam Sistem Pangan
  • Kedaulatan pangan

Dalam UU 18/2012 kedaulatan pangan ini adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.

  • Kemandirian pangan

Kemandirian pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat. (UU 18/2012)

  • Ketahanan pangan

Berdasarkan UU 18/2012 ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

KLIK INI:  Sederet Alasan Kenapa Lahan Basah Sangat Penting Dilestarikan
  • Keamanan pangan

Keamanan pangan dalam UU 18/2012 adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

  • Produksi pangan

Produksi pangan dalam UU 18/2012 didefinisikan sebagai kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.

  • Ketersediaan pangan

Jika merujuk pada UU 18/2012, maka ketersediaan pangan memiliki pengertian kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.

KLIK INI:  Melihat Upaya BBKSDA NTT dalam Melestarikan Komodo
  • Penganekaragaman pangan

Penganekaragaman pangan dalam UU 18/2012 adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.

  • Pangan lokal

Dalam UU 18/2012 pangan lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.

  • Petani pangan

Berpatokan pada UU 41/2009 petani pangan adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan lahan untuk komoditas pangan pokok di lahan pertanian pangan berkelanjutan.

  • Petani

Petani merupakan  warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang pangan. (UU 18/2012).

KLIK INI:  Platform Beras Berkelanjutan dengan Meningkatkan Kompetensi Petani
  • Nelayan

UU 18/2012 memberikan pengertian nelayan, yakni  warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan

  • Pembudidaya ikan

Pembudidaya ikan  adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya membesarkan, membiakkan, dan/atau memelihara ikan dan sumber hayati perairan lainnya serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol. (UU 18/2012).

  • Gizi

Dalam UU 18/2012 gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.

KLIK INI:  Ini 5 Alasan Mengapa Sumber Pangan Lokal lebih Ramah Lingkungan
  • Status gizi

Berdasarkan PP 17/2015 gizi adalah kondisi kesehatan tubuh seseorang yang merupakan hasil akhir dari asupan makanan ke dalam tubuh dan pemanfaatannya.

  • Lahan pertanian

UU 41/2009 memberi definisi lahan pertanian, yakni bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.

  • Lahan pertanian pangan berkelanjutan

Jika merujuk pada UU 41/2009, maka definisi lahan pertanian berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Demikianlah istilah-istilah pangan berdasarkan undang-undang, semoga memberi manfaat!

KLIK INI:  Pilihan Terbaik bagi Semua Pihak, Membiarkan Satwa Liar pada Fitrahnya