Polemik Penghapusan Limbah Batubara dari Kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Klikhijau.com - Pemerintah Indonesia secara resmi telah menghapus status limbah batubara dari kategori bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3). Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2...

Polemik Penghapusan Limbah Batubara dari Kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Bacakan Artikel

EPA mengkategorikan limbah fly ash sebagai jenis limbah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan industri, termasuk sebagai campuran material semen.

Meski begitu, bagi sebagian kelompok pemerhati lingkungan, upaya pemerintah ini disinyalir hanyalah dalih untuk memudahkan kepentingan perusahaan yang memanfaatkan batubara sebagai komoditas utamanya.

Penghapusan limbah batubara sebagai kategori limbah B3 dinilai sebagai bentuk pengabaian pemerintah terhadap bahaya limbah dan sekaligus untuk meringankan beban biaya pihak yang bersinggungan dengan batubara.

[irp]

Akun Twitter Trend Asia dalam postingannya, mengkampanyekan bahaya dari penerapan UU ini yang akan dianggap dapat mengancam kelestarian lingkungan.

“Padahal, limbah batubara sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat karena mengandung senyawa kimia seperti arsenik, timbal, merkuri, kromium, dsb. Karena itu, mayoritas negara di dunia masih mengkategorikan limbah batubara sebagai limbah berbahaya dan beracun,” tulis Trend Asia.

Trend Asia menduga lahirnya UU ini tak lepas dari kepentingan para pengusaha batubara untuk menekan biaya produksi pengelolaan limbah. Terlebih lagi, dalam struktur pemerintahan diisi oleh beberapa pengusaha batubara yang menduduki posisi penting.

“Peraturan penghapusan Limbah Batubara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3) tidak terlepas dari desakan simultan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) yang menjadi bagian di dalamnya sejak pertengahan tahun 2020,” tambahnya.

Untuk itu, nampaknya pemerintah harus segera melakukan dialog sembari meninjau kembali peraturan ini. Sekaligus menyusun strategi agar pengelolaan limbah padat batubara ini tetap optimal.

Terlebih lagi, tren pemanfaatan energi batubara di dunia cenderung diminimalisir. Beberapa negara khususnya Eropa telah mengkaji dampak kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tambang batubara.

Pemerintah Indonesia sendiri dalam road map Kebijakan Energi Nasional (KEN) telah mencanangkan pada 2050 mendatang, pemanfaatan energi batubara akan terus berkurang hingga tersisa sebanyak 25% dari total keseluruhan pemanfaatan energi.

[irp]

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2