Perihal Polemik Pengelolaan Abu Batubara dalam PP 22 Tahun 2021, Ini Jawaban KLHK!

Klikhijau.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi jawaban di balik polemik seputar kategorisasi limbah abu batubara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dalam Peraturan Pemerinta...

Perihal Polemik Pengelolaan Abu Batubara dalam PP 22 Tahun 2021, Ini Jawaban KLHK!
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi jawaban di balik polemik seputar kategorisasi limbah abu batubara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Direktur Jenderal PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan bahwa material FABA yang menjadi limbah nonB3 hanya dari proses pembakaran batubara di luar fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, seperti antara lain PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker.

Sedangkan dari Fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, tetap katagori Limbah B3 yaitu Fly Ash kode limbah B409 dan Bottom Ash kode limbah B410.

Walaupun dinyatakan sebagai Limbah nonB3, namun penghasil limbah nonB3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan.

[irp]

3 catatan penting

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: