Polemik Penghapusan Limbah Batubara dari Kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

oleh -697 kali dilihat
Kementerian Investasi Cabut 180 IUP Mineral dan Batu Bara
Emas hitam batubara - Foto/Mongabay
Azwar Radhif

Klikhijau.com – Pemerintah Indonesia secara resmi telah menghapus status limbah batubara dari kategori bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3).

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP ini merupakan peraturan turunan dari Omnibus Law Cipta Kerja/UU No. 11 tahun 2020.

Dalam PP ini tercantum beberapa poin yang mengatur kategori limbah B3 dan non B3 yang nantinya akan dilakukan pengelolaan hasil limbah industri ini.

Energi batubara menjadi energi utama dalam pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indonesia. Data dari ICW menjelaskan pada 2018 lalu, produksi batubara Indonesia sebesar 548 juta ton. Sebagian besar atau 79,19% dari jumlah ini dimanfaatkan sebagai energi utama pembangkit listrik.

Pemanfaatan batubara yang terbilang massif ini menyisakan tumpukan limbah padat yang dapat membahayakan bagi lingkungan hidup. Secara umum, ada dua pembagian jenis limbah batubara yaitu fly ash dan bottom ash.

Limbah padat batubara jenis fly ash masuk dalam 10 besar limbah terbanyak di Indonesia. Data dari KLHK pada 2020 lalu, timbulan limbah fly ash tercatat sebanyak 16 juta ton. Angka ini akan terus bertambah apabila tak dilakukan pengelolaan pasca industri.

Untuk itu, beberapa inovasi dilakukan dalam rangka penanganan jumlah limbah fly ash. Limbah padat ini sebagian kecil telah dimanfaatkan sebagai material untuk campuran semen dalam proses konstruksi bangunan.

KLIK INI:  Menteri LHK Tinjau Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 di Jombang
Menuai kontroversi

Keluarnya status limbah batubara dari kategori limbah B3 menuai perdebatan publik. Sebagian kelompok menafsirkan lahirnya UU ini bermaksud untuk memudahkan pengelolaan limbah batubara berjenis fly ash dan bottom ash.

Seperti yang telah disinggung diatas, limbah batubara ini sebagian besar akan dimanfaatkan untuk bahan baku material bangunan dan industri lainnya. Ini dianggap sebagai upaya untuk menangani jumlah limbah yang semakin meningkat setiap tahunnya.

Salah satu acuan pemerintah adalah program pengelolaan limbah batubara yang dilakukan oleh Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (United States Environmental Protection Agency/EPA).

EPA mengkategorikan limbah fly ash sebagai jenis limbah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan industri, termasuk sebagai campuran material semen.

Meski begitu, bagi sebagian kelompok pemerhati lingkungan, upaya pemerintah ini disinyalir hanyalah dalih untuk memudahkan kepentingan perusahaan yang memanfaatkan batubara sebagai komoditas utamanya.

Penghapusan limbah batubara sebagai kategori limbah B3 dinilai sebagai bentuk pengabaian pemerintah terhadap bahaya limbah dan sekaligus untuk meringankan beban biaya pihak yang bersinggungan dengan batubara.

KLIK INI:  Paperless Culture Sebagai Upaya Merawat Lingkungan Berkelanjutan

Akun Twitter Trend Asia dalam postingannya, mengkampanyekan bahaya dari penerapan UU ini yang akan dianggap dapat mengancam kelestarian lingkungan.

“Padahal, limbah batubara sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat karena mengandung senyawa kimia seperti arsenik, timbal, merkuri, kromium, dsb. Karena itu, mayoritas negara di dunia masih mengkategorikan limbah batubara sebagai limbah berbahaya dan beracun,” tulis Trend Asia.

Trend Asia menduga lahirnya UU ini tak lepas dari kepentingan para pengusaha batubara untuk menekan biaya produksi pengelolaan limbah. Terlebih lagi, dalam struktur pemerintahan diisi oleh beberapa pengusaha batubara yang menduduki posisi penting.

“Peraturan penghapusan Limbah Batubara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3) tidak terlepas dari desakan simultan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) yang menjadi bagian di dalamnya sejak pertengahan tahun 2020,” tambahnya.

Untuk itu, nampaknya pemerintah harus segera melakukan dialog sembari meninjau kembali peraturan ini. Sekaligus menyusun strategi agar pengelolaan limbah padat batubara ini tetap optimal.

Terlebih lagi, tren pemanfaatan energi batubara di dunia cenderung diminimalisir. Beberapa negara khususnya Eropa telah mengkaji dampak kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tambang batubara.

Pemerintah Indonesia sendiri dalam road map Kebijakan Energi Nasional (KEN) telah mencanangkan pada 2050 mendatang, pemanfaatan energi batubara akan terus berkurang hingga tersisa sebanyak 25% dari total keseluruhan pemanfaatan energi.

KLIK INI:  Perihal Limbah B3 yang Diduga Dibuang PT MTLB, Begini Respons Gakkum KLHK!