Polemik Penghapusan Limbah Batubara dari Kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Klikhijau.com - Pemerintah Indonesia secara resmi telah menghapus status limbah batubara dari kategori bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3). Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2...

Polemik Penghapusan Limbah Batubara dari Kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Pemerintah Indonesia secara resmi telah menghapus status limbah batubara dari kategori bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3).

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP ini merupakan peraturan turunan dari Omnibus Law Cipta Kerja/UU No. 11 tahun 2020.

Dalam PP ini tercantum beberapa poin yang mengatur kategori limbah B3 dan non B3 yang nantinya akan dilakukan pengelolaan hasil limbah industri ini.

Energi batubara menjadi energi utama dalam pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indonesia. Data dari ICW menjelaskan pada 2018 lalu, produksi batubara Indonesia sebesar 548 juta ton. Sebagian besar atau 79,19% dari jumlah ini dimanfaatkan sebagai energi utama pembangkit listrik.

Pemanfaatan batubara yang terbilang massif ini menyisakan tumpukan limbah padat yang dapat membahayakan bagi lingkungan hidup. Secara umum, ada dua pembagian jenis limbah batubara yaitu fly ash dan bottom ash.

Limbah padat batubara jenis fly ash masuk dalam 10 besar limbah terbanyak di Indonesia. Data dari KLHK pada 2020 lalu, timbulan limbah fly ash tercatat sebanyak 16 juta ton. Angka ini akan terus bertambah apabila tak dilakukan pengelolaan pasca industri.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: