Perihal RUU Omnibus Law yang Mencemaskan, Begini Penjelasan KLHK!

Klikhijau.com –Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjawab kekhawatiran banyak pihak terkait draft RUU Omnibus Law. Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono menegaskan bahwa RUU Omnibus Law bida...

Perihal RUU Omnibus Law yang Mencemaskan, Begini Penjelasan KLHK!
Bacakan Artikel

Karena kata Bambang, pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum, kepastian berusaha rakyat, serta kepastian hukum antara pemberi izin dan penerima izin. Selain kewajiban menjaga aspek kelestarian lingkungan, pemerintah juga berkewajiban menjaga aspek kepastian keberlangsungan usaha.

"Intinya RUU ini mengedepankan kecepatan pelayanan tanpa mengabaikan penegakan hukum yang tegas. Melalui Omnibus Law, lingkungan hidup tetap dijaga ditandai dengan kepastian hukum berusaha," tegas Bambang.

Membaca RUU secara utuh

RUU Omnibus Law saat ini telah diserahkan pemerintah ke DPR. Bambang mengatakan nantinya semua elemen masyarakat dapat menyimak, mengikuti, mengkritisi, dan melihat struktur hukum yang dibangun dalam pasal per pasal.

[irp]

"Jadi membaca RUU Omnibus Law harus utuh dengan melihat keterkaitan antara Pasal per Pasal. Kekhawatiran ada penghapusan pasal di RUU juga tidak sepenuhnya benar, karena nantinya kunci penting diatur di PP, bahkan sampai ke Permen. Sangat berlapis disiapkan untuk mengawal kepentingan rakyat," ungkap Bambang.

KLHK sendiri berkepentingan pada pembahasan RUU Cipta Kerja terutama pada pasal UU 41 tahun 1999, UU nomor 32 tahun 2009, dan UU nomor 18 tahun 2013.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: