Perihal RUU Omnibus Law yang Mencemaskan, Begini Penjelasan KLHK!

Klikhijau.com –Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjawab kekhawatiran banyak pihak terkait draft RUU Omnibus Law. Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono menegaskan bahwa RUU Omnibus Law bida...

Perihal RUU Omnibus Law yang Mencemaskan, Begini Penjelasan KLHK!
Bacakan Artikel

"Jadi membaca RUU Omnibus Law harus utuh dengan melihat keterkaitan antara Pasal per Pasal. Kekhawatiran ada penghapusan pasal di RUU juga tidak sepenuhnya benar, karena nantinya kunci penting diatur di PP, bahkan sampai ke Permen. Sangat berlapis disiapkan untuk mengawal kepentingan rakyat," ungkap Bambang.

KLHK sendiri berkepentingan pada pembahasan RUU Cipta Kerja terutama pada pasal UU 41 tahun 1999, UU nomor 32 tahun 2009, dan UU nomor 18 tahun 2013.

Pada ketiga UU tersebut terdapat pasal yang dilakukan penyesuaian norma, penghapusan norma, dan penambahan norma baru dalam RUU Omnibus Law.

"Semangatnya adalah membawa rakyat sejahtera bersama-sama dan lingkungan tetap lestari. Dengan RUU Omnibus Law khususnya pada lingkup kerja lingkungan hidup dan kehutanan, kita tidak lagi melihat ke belakang, tapi melangkah ke depan untuk bersama-sama membawa Indonesia Maju sebagaimana menjadi Visi dan Misi Bapak Presiden Joko Widodo," tutup Bambang.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2