Perihal RUU Omnibus Law yang Mencemaskan, Begini Penjelasan KLHK!

Klikhijau.com –Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjawab kekhawatiran banyak pihak terkait draft RUU Omnibus Law. Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono menegaskan bahwa RUU Omnibus Law bida...

Perihal RUU Omnibus Law yang Mencemaskan, Begini Penjelasan KLHK!
Bacakan Artikel

Dikatakan Bambang, ada 25.000 desa di seluruh Indonesia yang jutaan masyarakatnya bergantung hidup dari usaha di sekitar dan dalam kawasan hutan. Jutaan rakyat ini harus diberi kepastian hukum dan berusaha, sehingga ekonomi kreatif bisa bergerak mensejahterakan rakyat. Dan hutan tetap lestari karena ada kendali kepastian penegakan hukum lingkungan hidup.

"Melalui Omnibus Law, program Perhutanan Sosial dan TORA akan berlari lebih kencang. UMKM dari kegiatan sekitar hutan akan hidup tanpa mengabaikan prinsip perlindungan hutannya, karena sanksi hukum bagi perusak lingkungan tetap ada. Jadi jangan dikira cukong-cukong dan perusak lingkungan bisa bebas, itu tidak benar," jelas Bambang.

Untuk alasan keadilan

Dicontohkannya, banyak kasus hukum selama ini menjerat masyarakat kecil sekitar hutan, padahal mereka hanya mencari nafkah tanpa merusak hutan. Selain itu banyak usaha masyarakat di sekitar dan dalam hutan, tidak dapat dijalankan karena masyarakat dihantui kekhawatiran tidak adanya kepastian hukum dan berusaha.

"Disinilah RUU Omnibus Law hadir dengan mengedepankan keadilan bagi rakyat, tidak serta merta mengenakan sanksi pidana di depan. Omnibus Law menolong rakyat dengan memberikan kepastian usaha dari kegiatan dalam kawasan hutan yang telah dipastikan aspek legalnya. Contoh kecil saja, masalah rakyat yang bertahun-tahun di Taman Nasional Tesso Nilo tidak selesai, bisa selesai dengan RUU Omnibus Law ini," jelas Bambang.

[irp]

RUU omnibus law juga menjadi langkah maju pemerintah untuk harmonisasi antara kepentingan rakyat dan kepentingan pengusaha yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: