Merusak Lingkungan dan Bahayakan Masyarakat, Penambangan Kapur Disetop

Klikhijau.com -   Lokasi seluas  263 hektare (Ha) disegel oleh  tim gabungan.  Mereka terdiri  dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),  Bar...

Merusak Lingkungan dan Bahayakan Masyarakat,  Penambangan Kapur Disetop
Bacakan Artikel

Pidana yang akan diterapkan, yakni pidana lingkungan hidup dan pidana kehutanan. Langkah itu diambil  agar hukuman bagi pelaku diperberat.

“Saya sampaikan bahwa sudah ada contohnya pelaku pidana tambang ilegal dijerat pidana berlapis," tegas Rasio.

[irp]

Pilih Halaman: