Merusak Lingkungan dan Bahayakan Masyarakat, Penambangan Kapur Disetop

Klikhijau.com -   Lokasi seluas  263 hektare (Ha) disegel oleh  tim gabungan.  Mereka terdiri  dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),  Bar...

Merusak Lingkungan dan Bahayakan Masyarakat,  Penambangan Kapur Disetop
Bacakan Artikel

Klikhijau.com -   Lokasi seluas  263 hektare (Ha) disegel oleh  tim gabungan.  Mereka terdiri  dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),  Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor.

Lokasi yang disegel merupakan lokasi penambangan kapur  ilegal. Lokasi itu terletak di kawasan hutan produksi di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tidak hanya berhasil menyegel lokasi penambangan kapur ilegal,  tim gabungan tersebut juga mengamankan barang bukti berupa 14 excavator dan 4 dump truck.

Saat ini penyidik dari Ditjen Gakkum KLHK sedang melakukan penyelidikan. Sementara pelaku penambangan ilegal akan dikenakan pidana berlapis yaitu Pasal 89 Jo. Pasal 17 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

[irp]

Ancaman  pidana penjara yang menanti pelaku paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Para pelaku akan dikenakan juga Pasal 98 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: