Merusak Lingkungan dan Bahayakan Masyarakat, Penambangan Kapur Disetop

Klikhijau.com -   Lokasi seluas  263 hektare (Ha) disegel oleh  tim gabungan.  Mereka terdiri  dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),  Bar...

Merusak Lingkungan dan Bahayakan Masyarakat,  Penambangan Kapur Disetop
Bacakan Artikel

Pada keterangan tertulisnya, 31 Agustus 2020 lalu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono mengungkapkan, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat.

"Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan,” jelas Sustyo.

Operasi penindakan tersebut  bermula dari pengaduan masyarakat tekait kegiatan penambangan kapur dan tanah illegal.

Aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya. Sehingga harus disetop alias disegel.

Menindaklanjuti pengaduan itu, Tim Ditjen Gakkum KLHK kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor, untuk melakukan penindakan pada tanggal 30 – 31 Agustus 2020.

[irp]

Harus jadi peringatan

Sementara itu Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan tambang ilegal.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: