Merusak Lingkungan dan Bahayakan Masyarakat, Penambangan Kapur Disetop

Klikhijau.com -   Lokasi seluas  263 hektare (Ha) disegel oleh  tim gabungan.  Mereka terdiri  dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),  Bar...

Merusak Lingkungan dan Bahayakan Masyarakat,  Penambangan Kapur Disetop
Bacakan Artikel

"Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti. Kami mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal di Klapanunggal ini," ungkap Rasio Sani.

Rasio Sani menegaskan, penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya.

Pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri di atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan.

[irp]

"Mereka harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan,” tegasnya.

Rasio juga menambahkan bahwa KLHK  juga akan menggunakan pidana berlapis menjerat pelaku tambang ilegal tersebut.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: