Mengungkap Perdagangan Ilegal Tumbuhan Dilindungi ke Luar Negeri

Klikhijau.com โ€“ Rupanya bukan hanya perdagangan ilegal satwa yang marak. Namun, perdagangan ilegal tumbuhan pun demikian. Baru-baru ini tim operasi gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan...

Mengungkap Perdagangan Ilegal Tumbuhan Dilindungi ke Luar Negeri
Bacakan Artikel

RB dan MT mengakui ย tumbuhan yang dilindungi tersebut dijual kepada AC seharga Rp 500 ribu per pokok/batang

Aksi keduanya sudah cukup lama, sejakย  tahun 2017 lalu. Merekaย  mengambil kantong semar jenis Nepenthes clipeata dari Taman Wisata Alam Gunung Kelam, kemudian menjualnya secara online kepada pembeli dari luar Pulau Kalimantan.

Selain pembeli di luar Pulau Kalimantan, keduanya juga melayani pembeli internasional antara lain dari Taiwan, Penang, Kuching, dan Kuala Lumpur.

Pertama kalinya

โ€œIni pertama kalinya Gakkum KLHK menyidik kasus perdagangan tumbuhan dilindungi. Kami akan mengembangkan kasus ini, terutama menelurusi jaringan internasional penyelundupan tanaman dilindungi,โ€ kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.

Karena perbuatannya tersebut, keduanya akan menjerat keduanya dengan Pasal 21 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman ancaman hukum pidana penjara yang menanti keduanya, yakni maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap keduanya. Penyidik KLHK menetapkan RB sebagai pemilik tumbuhan Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp sebagai tersangka.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: