Melepasliarkan Satwa Tak Bisa Sembarangan, Ini Syaratnya!

Klikhijau.com โ€“ Hujan masih merintik jelang senja kemarin, ketika peserta Hari Peringatan Keanekaragaman Hayati (Kehati) bergerak untuk melepasliarkan satwa ke alam bebas. Pelepasan satwa tersebut...

Melepasliarkan Satwa Tak Bisa Sembarangan, Ini Syaratnya!
Bacakan Artikel

โ€œTunggu dulu,โ€ ujar Haryono ketika akan melepasliarkan salah satu jenis burung kemarin. โ€œMelepasliarkan satwa ke alam bebas ada syaratnya,โ€ lanjutnya.

Saya mencoba menyimak lanjutan kalimatnya. Rasa penasaran menjalar ke kepala saya. Ia lalu mengungkapkan ada tiga syarat yang harus dipenuhi sebelum melepasliarkan satwa.

[irp posts="3455" name="Bercengkrama dengan Satwa Karst Di Rimba Malam"]

Syarat pelepasliaran yang dimaksud Dr. Moh Haryono itu telah ย menjadi peraturan nasional dan internasional yaitu pada Guidelines for Reintroduction and Other Conservation Translocations dari organisasi internasional International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Pasal 21 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yakni:


  • Habitat pelepasan merupakan bagian dari sebaran asli jenis yang dilepaskan

  • Tumbuhan dan satwa yang dilepaskan harus secara fisik sehat dan memiliki keragaman genetik yang tinggi.

  • Memperhatikan keberadaan penghuni habitat.


Nah, itulah syarat pelepasliaran satwa yang dimaksud oleh Dr. Moh Haryono, yang merasa beruntung bisa mewakili Direktur KKH, Indra Explotasia ke Makassar karena bisa terhindar dari aksi di Jakarta.

[irp posts="3468" name="KLHK Apresiasi Polri Atas Pengungkapan Kasus Perdagangan Illegal Satwa Liar Dilindungi"]

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: