Klikhijau.com – Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) mendapat penindakan tegas dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Tercatat sebanyak 36 titik tambang yang beroperasi di TNGM. Menindak lanjuti temua tersebut, Kemenhut memastikan pihaknya tegas dalam penegakkan hukum di kawasan hutan.
Penindakan dilakukan dalam operasi gabungan pada Senin, 3 November 2025 kemarin.
Penindakan tersebut merupakan sinergi antara Dittipidter Bareskrim Polri, Balai TNGM , Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta dukungan aktif pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Tanggung jawab semua pihak
Langkah tegas itu dilakukan menyusul laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan yang mengungkap adanya aktivitas penambangan pasir tanpa izin di dalam kawasan konservasi.
Langkah cepat tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga kelestarian ekosistem Gunung Merapi yang memiliki fungsi vital bagi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan warga di sekitarnya.
Kepala Balai TN Gunung Merapi, Muhammad Wahyudi, menegaskan bahwa tidak ada izin dan tidak diperbolehkan aktivitas penambangan pasir di kawasan konservasi. Hal ini lantaran kawasan ini berfungsi penting sebagai habitat satwa dilindungi dan sumber air bagi masyarakat Jawa Tengah dan DIY.
Ia menambahkan, Balai TN Gunung Merapi akan segera melakukan pemulihan ekosistem melalui penanaman kembali, dimulai dari Blok Sentong, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, yang terdampak akibat tambang ilegal.
“Kemenhut dalam hal ini Balai TNGM segera melakukan pemulihan ekosistem. Pemulihan ini dimulai dengan penanaman kembali di area yang terdampak tambang ilegal,” ujar Wahyudi.
Menhut Raja Juli Antoni sebelumnya telah menegaskan seluruh kegiatan ilegal yang merusak hutan akan ditindak tegas. Menhut Raja Antoni juga memastikan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.
“Tidak ada sedikit pun ruang bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan,” ujar Menhut Raja Antoni.
“Semua yang ilegal kami tindak,” sambungnya.
Menhut juga mengapresiasai adanya kolaborasi lintas sektor dalam penegakan hukum di kawasan hutan.
Kolaborasi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hutan bukan hanya tanggung jawab satu instansi, tetapi kerja kolektif untuk menjaga masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat.(*)








