Gakkum Kehutanan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Sulsel, Puluhan Ekor Burung Diamankan

Klikhijau.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi mengamankan seorang pelaku perdagangan satwa liar dilindungi tanpa dokumen sah di Kabupate...

Gakkum Kehutanan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Sulsel, Puluhan Ekor Burung Diamankan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi mengamankan seorang pelaku perdagangan satwa liar dilindungi tanpa dokumen sah di Kabupaten Gowa Rabu, 24 September 2025.

Dari pengungkapan ini, petugas menyita 48 ekor burung Junai Emas (Caloenas nicobarica) sebagai barang bukti. Penindakan dilakukan bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polda Sulsel setelah rangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat dan temuan postingan penawaran satwa di akun bisnis daring milik pelaku.

Tim gabungan kemudian mengamankan terduga pelaku berinisial L (44 th) di kediamannya beserta satwa dilindungi tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, L mengaku mendapatkan anakan burung dari rekan komunitas “Burung Langka” untuk dipelihara sampai dewasa sebelum dijual kembali melalui platform Facebook. Dalam satu tahun terakhir, pelaku mengakui telah menjual delapan ekor satwa dilindungi.

[irp]

Dari alat bukti handphone milik pelaku yang diperoleh, penyidik menemukan unggahan penawaran satwa di akun media sosial milik pelaku. Keterangan saksi ahli dari BBKSDA Sulsel mengonfirmasi status burung tersebut termasuk dalam Appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species).

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: