Kabar Buruk Tentang Tempat Sampah “Jadi-Jadian” di Makassar

oleh -813 kali dilihat
Tempat sampah jadi-jadian
Salah satu tempat sampah jadi-jadian di Jl. Batua Raya, Makassar
Anis Kurniawan

Klikhijau.com – Suatu sore Hamid berdiskusi dengan tetangganya perihal banyaknya sampah yang menumpuk di samping rumahnya. Di sebelah rumahnya, ada tanah kosong seluas 6 x 20 meter.

Karena jarang dikunjungi pemiliknya, tanah kosong itu dijadikan tempat sampah “jadi-jadian” oleh warga sekitar.

“Setiap saat ada-ada saja orang yang sengaja melemparkan kantong plastik berisi sampah ke situ,” kata Hamid.

Hamid pun merasakan dampaknya. Selain, bau menyengat dari tumpukan sampah tersebut, tidak jarang ada beberapa onggokan sampah yang berkubang persis di ujung tembok rumahnya.

“Ini sudah berlangsung selama puluhan tahun. Selain jorok dan berbahaya bagi kesehatan, ini sangat merusak pemandangan,” katanya.

KLIK INI:  Kopi Mangrove, Kopi Pesisir untuk Vitalitas Pria Dewasa

Demi mengurangi dampak dari tumpukan sampah sekaligus mencegah orang-orang membuang sampah di samping rumahnya, setiap sore Hamid sengaja berdiri di tanah kosong tersebut sembari membersihkan.

Ia rutin mengumpulkan dan membakar sampah agar tidak menggunung. “Di bakar sedikit-sedikit. Tapi, yang susah itu kalau sampah pecahan kaca. Tidak tahu mau diapakan,” keluh Hamid.

Masalahnya, pembuang sampah sembarangan selalu datang di saat Hamid tidak ada. Padahal, ia tentu tidak punya waktu cukup untuk menjaga selama 24 jam.

Sementara, sampah yang menumpuk di tanah kosong itu tidak akan diambil oleh petugas sampah.

“Petugas hanya akan mengambil sampah warga yang rutin membayar iuran 25 ribu setiap bulan.  Sementara, warga yang tidak membayar akan membuang sampahnya sembarangan,” lanjut Hamid.

Tentang sampah plastik

Faktanya, bukan hanya Hamid yang mengalami hal buruk seperti itu. Di beberapa tempat dan tanah kosong di  Kota Makassar memang kerap jadi langganan sampah.

Di sebuah lorong sempit di bilangan Batua Raya, ada tumpukan sampah yang menyengat tanpa pernah dibersihkan.

Sampah di sana dibiarkan menumpuk begitu saja. Padahal, itu bukan tempat pembuangan sampah resmi.

“Itu hanya tanah kosong warga yang belum dibanguni,” kata Ary yang rumahnya tak jauh dari lokasi itu. Walau begitu, warga sekitar sebetulnya paham tentang perlakuannya yang keliru. Tetapi, mereka memang seolah terbiasa begitu dan telanjur menganggapnya sebagai tempat sampah.

KLIK INI:  Pasca COP26, Perlu Kerja Nyata untuk Selamatkan Bumi

“Kalau sudah ada pemiliknya membangun rumah di sini, pasti bakal tidak ada lagi yang membuang sampah,” kata seorang warga lainnya.

Kejadian demikian sudah berlangsung tahunan. Lalu, sampai kapan sampah terus dibiarkan menumpuk tanpa pernah diungsikan ke tempat yang tepat? Warga di sekitarnya tentu bisa kena dampaknya bukan?

Perihal ini, warga sekitar cukup mengeluhkan dan tidak tahu harus berbuat apa. Setiap hari perilaku membuang sampah di tanah kosong tetap berlangsung.

Tidak heran bila di beberapa titik tertentu seperti tanah kosong, saluran air, pinggir jalan dan seterusnya selalu ada papan bertuliskan “Ini bukan tempat sampah!” atau “Di larang buang sampah di sini!”

Bahkan ada yang memakai frase dan ujaran bernuansa “bahasa kotor”. Hal itu menandakan betapa kesadaran buang sampah sembarangan oleh sebagian warga kota belumlah ada.

Padahal, Pemerintah Kota Makassar telah membuat Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah.

Perda tentang pengelolaan sampah

Menurut Saharuddin, seorang Pelopor Bank Sampah di Makassar, larangan membuang sampah sembarangan telah diatur secara ketat.

Menurutnya, dalam pasal 25 Perda no 4 tahun 2011 dinyatakan, pemerintah kota dapat memberikan disinsentif kepada lembaga, badan usaha dan perorangan yang melakukan pelanggaran penanganan sampah.

KLIK INI:  Tragedi di Buton, Minyak Sawit Mentah yang Tumpah Cemari Lingkungan

Lalu, di pasal 27 dinyatakan bahwa disinsentif itu bisa berupa denda uang atau barang serta jasa,” ungkap Sahar.

Bahkan, ada pasal dalam Perda tersebut, kata Sahar, yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran membuang sampah sembarangan dikenakan denda 50 juta rupiah.

“Denda 50 juta bagi perorangan yang melakukan pengelolaan sampah tana izin, serta ancaman kurungan paling lama 3 bulan dan denda 50 juta. Bagi korporasi yang melanggar sesuai pasal 3 akan disanksi pencabutan izin perusahaan,” jelas Sahar.

Penindakan keras bagi pelanggaran buang sampah di Makassar memang belum terdengar nyaring di Makassar. Dilansir Sulselsatu.com, 19 Januari 2019, memang ada kasus penangkapan 4 warga yang terekam CCTV membuang sampah sembarangan. Ke empatnya dikenakan sanksi berupa denda dan kurungan penjara.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iman Hud, warga nakal yang kedapatan membuang sampah sembarangan berjumlah empat orang. Tiga warga dijatuhi sanksi denda sementara satu warga lainnya masih akan diproses di pengadilan.

“Ini ada 4 kasus. Sudah putus untuk yang pertama, sudah dapat hukuman. Ada yang dapat denda 3 juta, 2 juta, dan 5 juta. Mudah-mudahan dengan kasus ini masyarakat semakin sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan,” kata Hud.

Pelaku buang sampah sembarangan

Banyak netizen mengapresiasi langkah tegas Pemda DKI Jakarta dalam menindak pelaku pembuang sampah sembarangan yang sedang viral akhir-akhir ini.

Netizen berharap policy seperti itu dapat menular ke berbagai kota di Indonesia. Espektasinya jelas, bagaimana sebuah regulasi memberi efek jerah.

Walau di sisi lain, edukasi mengenai perlunya kebersihan lingkungan dan bagaimana mengelola sampah memang perlu terus dilakukan. Sebab, kabar buruk di masa depan adalah beban sampah yang menukik!

KLIK INI:  Keren, Metro School Wajibkan Guru dan Siswa Bawa Tumbler