Islam dan Solidaritas Alam Bagi Kaum Beragama

Klikhijau.com - Hasrat dan ambisi manusia baik yang beragama maupun yang tidak, yang islam maupun lainnya untuk serakah terhadap sumber daya alam/material nyaris tanpa batas. Segala sesuatu dirampas d...

Islam dan Solidaritas Alam Bagi Kaum Beragama
Bacakan Artikel

Secara struktural dan kelembagaan Muhammadiyah terlibat dalam isu/wacana dan program lingkungan hidup sejak tahun 2005, tepatnya setelah enam tahun gelombang reformasi politik menerpa Bangsa Indonesia.

Secara politik, liberalisasi pembangunan, ekspansi pasar, modernitas, konsumsi, dan teknologi menciptakan degradasi terhadap keamanan lingkungan di semua penjuru Indonesia baik perkotaan, pedesaan, juga di lahan-lahan perhutanan dan lautan.

[irp]

Semua terpapar persoalan lingkungan yang tidak semua gerakan sosial keagamaan dapat mengidentifikasi dimana akar persoalannya. Sehingga kehilangan referensi untuk merespon dan menerapkan tindakan antisipatif maupun kuratif terhadap degradasi lingkungan. Di sinilah posisi reformasi dalam praksis ekologis diperlukan oleh gerakan sosial seperti Muhammadiyah dan NU.

Dalam hal ini, meskipun agak terlambat Muhammadiyah relatif memiliki keberanian untuk terlibat dan membangun kesadaran teologis yang memadai. Tentu dalam upaya merespon persoalan lingkungan seperti keputusan organisasi mengenai fikih air, fikih kebencanaan, dan juga buku teologi lingkungan hidup.

Selain itu adalah akselerasi pelembagaan di Muhammadiyah dengan dilahirkannya Lembaga Lingkungan Hidup (MLH) tahun 2005 dan menjadi Majelis Lingkungan Hidup (MLH) pada Muktamar tahun 2015 di Makasar. Menjadikan Lembaga menjadi Majelis artinya, wilayah geraknya menjadi sangat penting bagi persyarikatan Muhammadiyah.

Dalam tulisan ini saya perlu mengapresiasi bagaimana Muhammadiyah membangun solidaritas dengan alam raya. Salah satu buah keputusan Muktamar tahun 2005 menghasilkan satu buku panduan hidup islami warga Muhammadiyah yang didalamnya mendorong warga Muhammadiyah dan ummat islam untuk lebih ramah lingkungan.

Keputusan ini kemudian penulis sebut sebagai โ€œEtika Hijauย  MUHAMMADIYAHโ€ yang terdiri atas enam butir antara lain: (1). Lingkungan hidup merupakan anugerah Allah yang harus dipelihara; (2) Warga Muhammadiyah wajib melakukan konservasi sumberdaya alam; (3) Warga Muhammadiyah dilarang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan bencana; (4). Mempraktikkan budaya bersih, sehat, dan indah.; (5) Melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar dalam menghadapi Ketidakadikan lingkungan hidup akibat rekayasa kebijakan pemerintah.; (6). Melakukan aksi-aksi praksis untuk menjaga keseimbangan, kelestarian dan keselamatan lingkungan (Sumber: Buku Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, 2005).

[irp]

Teologi lingkungan, fikih anti-plastik dan sebagainya yang juga diperkuat oleh Muhamamdiyah dan NU hendaklah dipahami sebagai bentuk dari teologi lingkungan yang responsif terhadap kerusakan, kerentanan, dan keselamatan ekologi.

Di dalamnya juga ada banyak upaya kultural yang telah diangkat dalam tataran praksis seperti keberadaan FNKSD, Kader Hijau Muhamamdiyah, dan ada banyak yang lainnya yang mengarahkan pada menguatnya environmental citizenship atau gerakan islam ekologis: fikih air, ecomasjid, ecojihad, sekolah sungai, memanen hujan, menjaga hutan, diet plastik adalah serangkain terminologi dari praksis gerakan yang dapat kita catat sebagai upaya menyelamatkan bumi.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: