Klikhijau.com – Filantropi hijau kini bukan lagi sekadar hobi sampingan para filantropis elit atau program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau dikenal juga sebagai CSR yang bersifat superfisial, ia telah bertransformasi menjadi pilar krusial dalam arsitektur pendanaan iklim global.
Di tengah kebuntuan negosiasi antarkalangan pemerintah dalam kerangka COP (Conference of the Parties), aliran modal privat yang ditujukan untuk restorasi ekosistem, konservasi biodiversitas, dan mitigasi perubahan iklim menawarkan harapan baru.
Namun, secara analitis, fenomena ini menuntut pembacaan yang lebih kritis. Filantropi hijau beroperasi di persimpangan antara moralitas lingkungan dan logika akumulasi kapital, sering kali membawa dilema tentang siapa yang sebenarnya memegang kendali atas narasi penyelamatan planet bumi.
Secara konseptual, filantropi hijau dapat dipahami melalui lensa “kapitalisme filantropis” (philanthro-capitalism), sebuah istilah yang dipopulerkan oleh Matthew Bishop dan Michael Green. Dalam model ini, pendekatan pasar diterapkan untuk menyelesaikan masalah sosial dan lingkungan.
Literatur menunjukkan bahwa para aktor filantropi besar, seperti Bezos Earth Fund atau Bloomberg Philanthropies, cenderung menggunakan metrik efisiensi bisnis dalam mengelola hibah lingkungan mereka.
Hal ini menciptakan pergeseran paradigma: isu lingkungan tidak lagi dipandang sebagai urusan publik yang murni politis, melainkan masalah teknokratis yang dapat diselesaikan dengan inovasi teknologi dan manajemen risiko yang presisi.
Pendekatan ini memang mempercepat implementasi solusi praktis, namun di sisi lain, ia berisiko meminggirkan solusi berbasis kearifan lokal yang tidak selalu bisa diukur dengan angka-angka ROI (Return on Investment) ekologis.
Ketegangan dialektis muncul ketika kita melihat motif di balik kedermawanan ini. Peter Buffett, dalam esainya yang provokatif The Charitable-Industrial Complex, memperingatkan tentang bahaya “pencucian hati nurani”. Dalam konteks hijau, ini sering berwujud greenwashing terselubung.
Perusahaan atau individu yang kekayaannya bersumber dari industri ekstraktif sering kali menggunakan filantropi hijau sebagai alat untuk mengamankan “izin sosial” untuk beroperasi. Secara kritis, ini menciptakan apa yang disebut para sosiolog sebagai “penyelesaian spasial” (spatial fix), di mana kerusakan lingkungan di satu wilayah dikompensasi dengan donasi konservasi di wilayah lain.
Praktik ini berisiko melanggengkan status quo industri polutif sembari membangun citra sebagai penyelamat lingkungan, menciptakan ilusi kemajuan tanpa melakukan transformasi radikal pada model bisnis inti yang merusak.
Lebih jauh lagi, filantropi hijau sering kali terjebak dalam jebakan “kolonialisme hijau”. Banyak pendanaan dari belahan bumi utara diarahkan untuk proyek konservasi di belahan bumi selatan tanpa melibatkan masyarakat adat secara substantif.
Merujuk pada pemikiran Vandana Shiva, upaya konservasi yang dipaksakan dari atas ke bawah sering kali mengabaikan hak atas tanah dan kedaulatan pangan lokal.
Ketika sebuah yayasan global mendanai taman nasional dengan mengusir komunitas lokal demi menjaga “alam liar yang murni”, filantropi tersebut sebenarnya sedang melakukan kekerasan struktural berbaju pelestarian.
Literasi hijau yang mendalam menuntut agar pendanaan tidak hanya fokus pada jumlah karbon yang diserap, tetapi juga pada keadilan prosedural dan distributif bagi mereka yang paling rentan terdampak krisis iklim.
Filantropi Hijau sebagai Mesin Inovasi
Namun, tidak adil jika kita melihat filantropi hijau hanya sebagai kedok kepentingan modal. Dalam banyak kasus, lembaga filantropi bertindak sebagai “modal katalis” yang berani mengambil risiko di area yang dihindari oleh sektor publik dan perbankan komersial.
Mereka mendanai riset energi terbarukan tahap awal, mendukung advokasi hukum untuk hak-hak lingkungan, dan mengisi kekosongan pendanaan bagi spesies yang tidak “karismatik” namun krusial bagi ekosistem. Kekuatan unik filantropi terletak pada kelincahannya, ia tidak terikat oleh siklus pemilihan umum empat tahunan atau tekanan keuntungan kuartalan pemegang saham.
Jika diarahkan dengan benar, filantropi hijau dapat menjadi mesin inovasi yang mendobrak kelembaman birokrasi negara dalam menghadapi darurat iklim yang kian mendesak.
Ke depan, efektivitas filantropi hijau akan sangat bergantung pada transparansi dan akuntabilitasnya terhadap publik. Dibutuhkan pergeseran dari sekadar kedermawanan yang bersifat searah menjadi kemitraan yang setara.
Filantropi harus mulai mendanai gerakan akar rumput yang menggugat struktur penyebab krisis iklim, bukan hanya memoles dampak permukaannya. Sebagaimana ditegaskan dalam wacana ekologi politik, masalah lingkungan adalah masalah kekuasaan.
Oleh karena itu, filantropi hijau yang sejati seharusnya tidak hanya bertujuan untuk menanam pohon, tetapi juga untuk menanamkan benih keadilan sosial dan redistribusi akses terhadap sumber daya alam.
Filantropi hijau adalah instrumen ganda, ia bisa menjadi katalisator pemulihan bumi yang ampuh, namun ia juga bisa menjadi tabir asap yang melindungi kepentingan oligarki ekonomi.
Menilai filantropi hijau bukan tentang menolak bantuan modal privat, melainkan tentang terus menguji secara kritis ke mana arah pengaruhnya dan siapa yang paling diuntungkan dari agenda tersebut.
Di dunia yang sedang membara, kedermawanan tanpa keberanian politik untuk mengubah sistem hanya akan menjadi sekadar “plester” pada luka yang memerlukan operasi besar. Filantropi hijau harus mampu melampaui logika pasar dan kembali pada akar maknanya: cinta pada kemanusiaan yang tak terpisahkan dari kesehatan planet ini.








