Sorotan Hari HAM, Bisnis Ekstraktif di Sulsel Kian Massif, Ancaman Serius!

oleh -114 kali dilihat
Sorotan Hari HAM, Bisnis Ekstraktif di Sulsel Kian Massif, Ancaman Serius!
Diskusi Walhi Sulsel - Foto: Ist

Klikhijau.com – Bisnis ekstraktif yang didominasi oleh pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, terus menunjukkan gelombang ekspansi yang masif di Sulawesi Selatan. Ekspansi ini bukan sekadar angka pertumbuhan ekonomi, melainkan fakta pahit yang mengubah lanskap sosial dan ekologis secara mendasar.

Menegaskan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional melalui sorotan publik diarahkan pada serangkaian pelanggaran HAM yang tak terhindarkan seiring meluasnya tapak industri ini.

Untuk membedah isu krusial ini, Walhi dan PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia) Wilayah Sulawesi Selatan, melangsungkan diskusi publik vital di salah satu cafe di jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Rabu, 10 Desember 2025 dengan menghadirkan tiga narasumber yang memaparkan data dan analisis mendalam di hadapan para aktivis pergerak lingkungan yang hadir.

Paradoks yang mencuat dari ekspansi bisnis yang melaju tak terkontrol baik di Sulsel adalah adanya jurang kontradiksi yang lebar antara klaim pembangunan dan realitas penderitaan rakyat.

Di satu sisi, industri ekstraktif dipromosikan sebagai lokomotif kemajuan daerah, janji-janji kesejahteraan, dan pembuka lapangan kerja.

KLIK INI:  Petani Harus Jadi Prioritas Mendapatkan Izin Pemanfaatan Hutan Sosial

Namun, di sisi lain, realitas di lapangan menunjukkan bahwa laju ekspansi ini seringkali direngkuh dengan perampasan lahan, kriminalisasi petani dan masyarakat adat yang menolak, hingga kerusakan lingkungan yang merenggut hak mereka atas air bersih dan lingkungan sehat hingga pelanggaran HAM paling mendasar.

Kasus-kasus sengketa lahan yang melibatkan korporasi raksasa melawan masyarakat kecil menjadi pemandangan yang rutin, menciptakan titik didih konflik agraria yang terus membara di berbagai pelosok Sulsel, menempatkan masyarakat sipil dalam posisi pertarungan.

Dampak dari konflik tak berujung ini bersifat sistemik dan jangka panjang. Diskusi yang dihelat oleh Walhi dan PBHI menegaskan bahwa isu HAM dalam bisnis ekstraktif bukan lagi sekadar isu lokal, melainkan permasalahan struktural yang memerlukan intervensi kebijakan segera.

Para Narasumber menunjukkan bagaimana kerugian ekologis kini berevolusi menjadi krisis kemanusiaan. Konflik agraria yang dipicu oleh ekspansi tambang dan sawit menyebabkan dislokasi sosial, hilangnya mata pencaharian tradisional, serta menurunnya kualitas kesehatan masyarakat akibat polusi.

Momentum Hari HAM Internasional ini menjadi seruan keras bahwa janji kemakmuran harus diimbangi dengan penghormatan total terhadap hak asasi manusia dan lingkungan, sebelum kerusakan yang ditimbulkan mencapai titik tak terpulihkan.

Pemaparan ekspansi lahan yang dilakukan oleh pihak pihak perusahaan tambang dan ekspansi lahan sawit yang dilakukan oleh pemerintah. Khususnya perancangan perubahan energi di Indonesia, yakni transisi energi BBM dan minyak fosil ke biodiesel atau bioenergi berbasis sawit yang disampaikan oleh Achmad Surambo. Ia menyayangkan   aksi ekspansif lahan sawit yang sedang masif dilakukan oleh  pemerintah yang dinilai mengakuisisi lahan-lahan pohon yang lainnya.

KLIK INI:  OJK: Sulsel Bisa Jadi Pemain Utama di Indonesia dalam Perdagangan Karbon

”Kalau hal tersebut dimassifkan, maka 17 juta lahan sawit di Indonesia akan berkurang, dan ekspansif penggunaan lahan sawit akan luas di 10 tahun yang akan datang,” gugah Achmad di depan audience lintas lembaga dan para jurnalis.

Achmad menyerukan, agar para aktivis muda untuk selalu aktif dalam menyebarkan isu-isu mengenai penggunaan bioenergy.

“Generasi muda perlu untuk menggalakkan gerakan no viral no justice yang memaparkan bahwa generasi muda sekarang  harus bergerak dalam meramaikan isu-isu mengenai lingkungan, sarana media massa menjadi tempat masyarakat dan kalangan muda untuk menyebarkan isu isu yang terjadi,” terangnya, mengajak melakukan gerakan kolektif yang nyata.

Ia merefleksi kenyataan, bahwa isu-isu tersebut dapat didengar ketika beberapa pengguna media massa memviralkan dan meramaikan isu tersebut.

”Masyarakat di era sekarang cenderung untuk memviralkan isu tersebut, baru ditindak lanjuti oleh pemerintah dan masyarakat publik yang lain dan komunitas yang lain,” kata Achmad.

Ahmad menilai gerakan no viral no justice menjadi upaya yang harus dilakukan untuk menyadarkan publik mengenai isu isu  lingkungan dan ekspansi lahan tambang dan sawit yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan nikel dan pemerintah  terkhususnya pada isu yang sedang terjadi di Luwu Timur menghilight PT. Vale Indonesia, ekspansi sawit juga menjadi topik besar pada pembahasan tersebut,

Muhammad Al Amin, Direktur Walhi Sulsel mengingatkan bahwa Sulawesi Selatan menjadi target selanjutnya pada ekspansi yang lahan yang sedang masif dilakukan.

KLIK INI:  PLTB Sidrap Mencapai Tonggak Pencapaian Produksi Energi Bersih Terbarukan 1.000 GWh

“Dengan melihat wilayah seperti Sumatra dan Kalimantan, tidak bisa dipungkiri bahwa Sulawesi juga  terancam menjadi korban selanjutnya, melihat sudah ada kasus yang sedang diangkat contohnya seperti yang terjadi di di Luwu timur dan Mamuju dimana tambang-tambang nikel dan tambang pasir mulai mengancam penduduk disekitar wilayah tersebut, ekspansif yang dilakukan merupakan pelanggaran HAM karena beberapa warga menolak dan mendorong aksi protes pada tindakan tersebut,” ungkap Al Amin.

Lebih jauh, ia juga menjelaskan bahwa wilayah-wilayah tersebut telah terkena dampak dari ekspansi tambang dan lahan sawit yang sudah terjadi. Al Amin menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh berdiam diri dan harus memikirkan langkah kedepannya dalam melindungi beberapa lahan di Pulau Sulawesi dengan melakukan pola-pola pencegahan untuk menghentikan beberapa izin dari pertambangan yang sedang terjadi.

Terdapat tantangan besar dalam lapangan untuk menghentikan ekspansi penggunaan lahan dan perkebunan sawit yang dimana rencana ekspansi sawit telah digagas bahkan mencapai 12.500 hektar berpotensi terdampak pada area Luwu Sulawesi Selatan,

”Melihat ekspansi yang ekstraktif tentunya menjadi tantangan kita untuk maju memperhatikan pertambangan ekspansi yang muncul khususnya pada wilayah Sulawesi selatan,” jelas Al Amin

Idham Lahasang juga mempertegas pernyataan dari direktur Walhi Sulsel tersebut. Menurutnya, kekerasan dari eksplorasi SDA di Sulsel hadir dalam beberapa bentuk, mulai dari permasalahan mengenai politik Agraria, perampasan wilayah rakyat,dan adanya tindakan kriminalisasi terhadap lingkungan.

Banyaknya tindakan represif aparat dan hilangnya kesempatan hidup yang layak bagi masyarakat juga membawa topik ini menjadi topik yang harus ditanggapi dengan serius.

“Persoalan SDA bukan serta merta menjadi persoalan ekonomi dan investasi  tetapi persoalan keadilan, keberlanjutan dan Hak Asasi Manusia yang sebenarnya,” pungkas Idham.

KLIK INI:  Pemuda dan Nelayan di Galesong Unjuk Rasa Tolak Tambang Pasir

Idham merujuk pada sebuah kerangka kerja atau peta jalan strategis yang dirancang untuk mengatasi konflik agraria dan mencegah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang timbul akibat sengketa lahan dan pengelolaan sumber daya alam.

Ia juga membahas mengenai pembenahan tata kelola dan kebijakan yakni mengevaluasi dan merevisi undang-undang peraturan yang disinyalir mempunyai masalah (seperti UU Perkebunan, Kehutanan, atau pertambangan) yang seringkali menjadi sumber konflik.

Adapun pencabutan izin  melalui peninjauan penegakan hukum kembali dan pencabutan izin usaha yang melanggar hak masyarakat atau merusak lingkungan, terdapat mekanisme kelembagaan yakni mekanisme otoritatif yang membentuk kelembagaan atau komisi nasional yang independen dan kuat untuk penyelesaian konflik agraria.

”Sulsel pada saat ini dilihat dari SDA nya juga memiliki persoalan serius seperti permasalahan tambang dan ancaman ekspansi yang mengkhawatirkan, undang-undang pelindungan perhutanan dibuat untuk mencegah pelanggaran HAM terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar daerah yang dikuasai oleh ijin tambang, hutan yang dinilai menjadi kawasan yang sangat strategis yang menjadi persoalan mengenai pembabatan hutan,” urainya.

Konflik yang sering terjadi juga adalah konflik mengenai perampasan lahan, penggusuran, dan kerusakan lingkungan,  semuanya harusnya telah diatur oleh undang undang perhutanan mengenai pelindungan dari ancaman yang sudah disebutkan.

”Berbicara mengenai pelanggaran HAM, kita tidak bisa lepas dari peran negara. Negara sebagai garda terdepan dalam melindungi HAM yang terjadi. Kita tidak berbicara pada lembaga negara pribadi, tetapi berbicara mengenai kelompok kelompok perusahaan yang seringkali melakukan pelanggaran Hak terhadap alam dan manusia disekitarnya,” jelasnya.

KLIK INI:  Pemantau Independen Ungkap Isu Krusial dalam Peredaran Kayu di Indonesia