Hak Pohon untuk Tetap Hijau: Perspektif Hukum dan Sains dalam Krisis Ekologis

oleh -135 kali dilihat
7 Fakta Menarik Perihal Pohon Baobab yang Tak Banyak Diketahui
Pohon Baobab - Foto: Pixabay

Klikhijau.com – Hamparan beton dan deru mesin peradaban modern, mengecoh dan sering kali menjadikan kita melupakan entitas paling fundamental yang menopang kehidupan di planet ini: pohon. Sehelai daun hijau yang melakukan fotosintesis bukanlah sekadar ornamen alam, melainkan sebuah pernyataan eksistensi dan fungsi yang vital.

Gagasan tentang “Hak Pohon untuk Tetap Hijau” mungkin terdengar puitis, namun jika dibedah melalui lensa sains dan hukum, ia menjelma menjadi sebuah penegasan krusial bagi keberlanjutan ekosistem dan, pada akhirnya, kelangsungan hidup manusia itu sendiri.

Pohon sebagai Pilar Kehidupan

Secara ilmiah, “tetap hijau” adalah manifestasi dari kesehatan dan fungsi optimal sebuah pohon. Warna hijau berasal dari klorofil, pigmen yang menjadi aktor utama dalam proses fotosintesis. Proses ini adalah keajaiban biokimia yang menjadi dasar bagi hampir seluruh kehidupan di Bumi.

KLIK INI:  Daftar Lengkap Nama Pohon di Indonesia, Plus Nama Latinnya

Melalui fotosintesis, pohon menyerap karbon dioksida (CO_2)—gas rumah kaca utama—dari atmosfer, dan dengan bantuan energi matahari, mengubahnya menjadi glukosa (energi untuk pertumbuhannya) dan melepaskan oksigen (O_2) yang kita hirup.

Dari perspektif ekosistem, fungsi ini memiliki implikasi yang luas:

1. Regulator Iklim Global: Hutan secara kolektif berfungsi sebagai “paru-paru dunia” dan penyerap karbon (carbon sink) raksasa. Kemampuan pohon untuk melakukan sekuestrasi karbon adalah mekanisme alami paling efektif untuk memitigasi perubahan iklim.

Ketika pohon ditebang atau mati, karbon yang tersimpan di dalamnya akan kembali terlepas ke atmosfer. Dengan demikian, hak pohon untuk tetap hidup dan hijau adalah garis pertahanan pertama kita melawan pemanasan global.

2. Manajer Siklus Hidrologis: Melalui proses transpirasi, pohon melepaskan uap air ke atmosfer, yang berkontribusi pada pembentukan awan dan turunnya hujan. Akarnya juga berperan penting dalam menjaga kualitas air tanah dan mencegah erosi serta banjir. Sebuah ekosistem hutan yang sehat adalah penjamin ketersediaan air bersih.

3. Benteng Keanekaragaman Hayati: Hutan adalah rumah bagi lebih dari 80% keanekaragaman hayati darat di dunia. Setiap pohon adalah sebuah ekosistem mikro yang menyediakan habitat dan sumber makanan bagi ribuan spesies, mulai dari mikroorganisme, serangga, hingga mamalia besar. Hilangnya satu pohon dapat memutus mata rantai kehidupan yang kompleks.

KLIK INI:  Urin Mampu Atasi Masalah Kekeringan Dunia Pertanian, Benarkah?

Secara esensial, sains menegaskan bahwa “hak untuk tetap hijau” bukanlah hak pasif, melainkan sebuah fungsi aktif yang memberikan jasa ekosistem tak ternilai. Mengganggu hak ini berarti mengganggu stabilitas planet.

Dari Objek menjadi Subjek

Secara tradisional, kerangka hukum global menganut paham antroposentris, di mana alam dan isinya (termasuk pohon) dipandang sebagai objek atau properti yang dapat dieksploitasi untuk kepentingan manusia. Lingkungan hidup dilindungi sejauh ia bermanfaat bagi manusia, sebagaimana tercermin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 di Indonesia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Namun, krisis ekologis yang semakin nyata mendorong lahirnya paradigma hukum baru: ekosentrisme dan konsep Hak-hak Alam (Rights of Nature). Pendekatan ini berargumen bahwa alam dan entitasnya memiliki nilai intrinsik dan berhak untuk eksis, berkembang, dan beregenerasi, terlepas dari nilai gunanya bagi manusia. Dalam pandangan ini, pohon bukanlah lagi sekadar objek, melainkan dapat diakui sebagai subjek hukum.

Beberapa negara telah menjadi pionir dalam mengadopsi kerangka hukum ini:

Ekuador (2008): Menjadi negara pertama di dunia yang mengakui Hak-hak Alam dalam konstitusinya. Alam (Pachamama) diberikan “hak untuk eksis, bertahan, memelihara, dan meregenerasi siklus vitalnya.”

Bolivia (2010): Mengesahkan “Undang-Undang Hak Ibu Pertiwi” yang memberikan status hukum setara kepada alam dengan manusia.

Selandia Baru (2017): Memberikan status badan hukum (legal personhood) kepada Sungai Whanganui, yang berarti sungai tersebut memiliki hak, kewajiban, dan dapat diwakili di pengadilan.

KLIK INI:  Remediasi Lingkungan: Mengembalikan Keseimbangan Alam Demi Masa Depan yang Lebih Baik

Di Indonesia, meski belum secara eksplisit mengakui alam sebagai subjek hukum, fondasinya sudah ada. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menekankan prinsip kelestarian, kehati-hatian, dan tanggung jawab negara.

Konsep “Hak Pohon untuk Tetap Hijau” dapat diinterpretasikan sebagai perluasan logis dari mandat undang-undang ini. Jika negara bertanggung jawab memastikan lingkungan yang sehat, maka memastikan komponen utama lingkungan (pohon) dapat berfungsi optimal adalah bagian dari tanggung jawab tersebut.

Memberikan pengakuan hukum kepada pohon tidak berarti pohon akan menuntut manusia di pengadilan. Namun, ini memberikan dasar bagi wali (guardian)—bisa berupa komunitas adat, organisasi lingkungan, atau negara—untuk bertindak atas nama pohon dan ekosistem, menuntut pemulihan atas kerusakan, dan mencegah eksploitasi yang merusak fungsi ekologisnya.

Hak Pohon adalah Kewajiban Manusia

“Hak Pohon untuk Tetap Hijau” adalah sebuah jembatan konseptual yang menghubungkan realitas ilmiah dengan keniscayaan hukum. Sains menyediakan bukti empiris yang tak terbantahkan mengenai peran vital pohon, sementara hukum menyediakan mekanisme untuk melindungi peran tersebut.

Mengabaikan hak ini adalah sebuah tindakan yang tidak hanya irasional secara ilmiah tetapi juga lalai secara hukum dan moral. Deforestasi, alih fungsi lahan yang tidak berkelanjutan, dan polusi yang merusak kesehatan vegetasi adalah bentuk pelanggaran langsung terhadap hak fundamental ini.

KLIK INI:  Pohon Seribu Tahun

Pada akhirnya, memperjuangkan hak pohon untuk tetap sehat dan hijau bukanlah tindakan altruistik semata. Ini adalah investasi paling mendasar untuk masa depan peradaban kita. Karena di setiap lembar daun hijau yang berfotosintesis, terkandung hak kita semua untuk menghirup udara bersih, meminum air jernih, dan hidup di planet yang stabil. Hak pohon adalah cerminan dari kewajiban kita untuk bertahan hidup.