Klikhijau.com – Provinsi Riau kembali diteror ancaman serius berupa kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ancaman karhutla ini terdeteksi sejak Januari hingga Juli 2025.
Menanggapi ancaman serius tersebut Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) mengambil langkah tegas.
Dari hasil pengawasan intensif telah oleh Gakkum teridentifikasi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan, yang berujung pada penindakan hukum dan penghentian operasional.
Irjen Pol. Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa setiap pemegang izin konsesi wajib bertanggung jawab atas pencegahan karhutla di lahan mereka.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami memastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan.
4 perusahaan mendapat kado segel
Dari enam perusahaan yang teridentifikasi, empat perusahaan pemegang izin konsesi kebun sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dikenai sanksi administratif dan pencabutan izin. Keempat perusahaan yang disegel tersebut adalah:
- PT Adei Crumb Rubber (5 hotspot, tingkat kepercayaan sedang)
- PT Multi Gambut Industri (5 hotspot, tingkat kepercayaan sedang)
- PT Tunggal Mitra Plantation (2 hotspot, tingkat kepercayaan sedang)
- PT Sumatera Riang Lestari (13 hotspot, tingkat kepercayaan sedang)
Satu perusahaan lainnya, PT Jatim Jaya Perkasa, yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit, juga dikenai sanksi. Satu hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi terdeteksi di area pabrik, dan verifikasi lapangan menemukan emisi dari cerobong pabrik yang menyebabkan polusi udara di Kabupaten Rokan Hilir. Sebagai tindakan pengamanan lingkungan, seluruh operasional pabrik tersebut telah dihentikan.
KLH/BPLH menegaskan akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia – pidana, perdata, dan administratif – untuk memastikan pertanggungjawaban para pemegang izin.
Proses pengawasan masih berlangsung, dan tim Gakkum KLH/BPLH sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum selanjutnya.
Menjelang puncak musim kemarau, KLH/BPLH juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan karhutla. Upaya mitigasi seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, dan patroli terpadu harus ditingkatkan dan dilaksanakan secara konsisten.
“Kami tidak akan memperhitungkan kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar korporasi tidak abai terhadap tanggung jawabnya dalam mencegah kebakaran lahan,” tegas Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho.
Tindakan tegas KLH/BPLH ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi lingkungan dan memberikan sanksi berat bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas karhutla di Riau.
Dan mari berharap, semoga langkah ini dapat menjadi efek jera dan mencegah terjadinya karhutla di masa mendatang demi lingkungan yang lestari.








