Perihal Larangan Perburuan Satwa di Hutan, 4 Hal Ini Penting Diketahui!

oleh -4,841 kali dilihat
Perihal Larangan Perburuan Satwa di Hutan, 4 Hal Ini Penting Diketahui!
Rusa Timor - Foto/Alamendah

Klikhijau.com – Perburuan satwa liar di hutan sama sekali tak diperbolehkan. Seperti diketahui, banyak orang mengira bahwa hutan belantara adalah ruang bebas untuk menangkap satwa apa saja, atau berdalih hanya sekadar berburu satwa yang tak dilindungi.

Perihal larangan perburuan satwa di hutan, ada baiknya Anda tidak melakukannya. Keberadaan satwa liar di hutan merupakan bagian dari harmoni ekosistem yang patut dijaga.

Ancaman kepunahan satwa diantaranya karena perburuan dan perdagangan ilegal. Ini tidak bisa dibiarkan karena eksistensi satwa dan tumbuhan di hutan memiliki peran penting dalam keberlanjutan kehidupan di bumi.

Oleh sebab itu, ada 4 hal yang  perlu diketahui perihal larangan perburuan satwa.

  • Perburuan satwa di hutan harus ada izinnya

Perlu diketahui bahwa perburuan satwa liar apapun di hutan wajib ada izinnya. Sayangnya, banyak orang mengira bahwa perburuan satwa di hutan boleh-boleh saja asal tidak berburu satwa dilindungi. Dalih ini salah besar!

KLIK INI:  Mengenal Lebih Dekat Burung Puffin, Burung yang Alami Kematian Massal

Hal itu karena meskipun yang diburu bukan jenis yang dilindungi, sebenarnya tetap ada aturan hukumnya. Aturan itu sudah disinggung dalam UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam pasal 50 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Artinya jika membawa satwa liar jenis apapun yang asalnya dari hutan, termasuk hasil buruan itu dilarang. Faktanya, hampir semua orang yang berburu satwa liar di hutan itu pasti membawa satwa buruannya ke luar hutan.

Pelanggar ketentuan ini diancam dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta.

  • Membawa satwa liar tidak sembarangan

Ini penting dipahami bahwa mengangkut satwa liar tidak bisa sembarangan. Wajib ada izinnya yakni SATS-DN atau (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri). SATS-DN ini dikeluarkan oleh kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

KLIK INI:  Konflik Buaya dan Manusia di Towuti Berlanjut, BBKSDA Sulsel Evakasi Buaya

Kalau yang diburu adalah jenis satwa yang dilindungi, sangat jelas ini sanksi pidananya akan lebih tinggi yaitu penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Hal ini mengacu UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam Pasal 21 ayat (2a) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

  • Peraturan mengenai perburuan juga diatur dalam PERDA

Peraturan mengenai perburuan satwa juga diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA). Ada beberapa daerah di Indonesia yang memiliki Peraturan khusus mengenai perburuan satwa ini.

Sebagai contoh di Kota Surabaya yang memiliki PERDA dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang melindungi satwa langka atau dilindungi.

Perda yang dimaksudkan adalah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kepentingan Umum dan Ketentraman Masyarakat.

KLIK INI:  Upaya TN Kayan Mentarang Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Sekitarnya

Pada Bab V pasal 17 menyatakan setiap orang dan/atau badan dilarang menangkap, memelihara, memburu, memperdagangkan atau membunuh hewan tertentu yang jenisnya ditetapkan dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam pasal 46 disebutkan bahwa bagi siapa yang melanggar selain dikenakan sanksi administratif, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta.

Selain Kota Surabaya, Dewan Perwakilan Daerah Aceh juga telah mengesahkan qanun pengelolaan satwa liar sebagai tindak lanjut dari maraknya perburuan satwa liar di kawasan Aceh.

Qanun tersebut berisi peraturan mengenai pengelolaan habitat, penanggulangan konflik, penelitian, kemitraan, pembiayaan hingga sanksi seperti dikutip dari Voa Indonesia (Rabu, 2 Oktober 2019).

Qanun ini merupakan peraturan tambahan yang mendukung Undang-Undang Konservasi Indonesia. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar qanun ini adalah 100 kali hukuman cambuk dan juga ditembak ditempat bagi pelaku yang melawan menggunakan senjata api.

  • Senapan angin dan senjata api bukan untuk menembak satwa

Banyak orang mengira bahwa senapan angin adalah sarana yang bebas dipakai untuk menembak burung dan satwa lainnya. Ini suatu kekeliruan besar.  Senapan angin tidak diperbolehkan untuk berburu satwa liar.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Kaplori no 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.

KLIK INI:  Samsudin, Pendongeng Keliling yang Mengedukasi Pelestarian Satwa Langka

Dalam peraturan Kapolri tersebut disebutkan yang dimaksud Senjata Api Olahraga adalah senjata api, pistol angin (air pistol), senapan angin (air rifle), dan/atau airsoft gun yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan sifatnya tidak otomatis penuh (full automatic).

Pada pasal 5 dari peraturan Kaplori tersebut disebutkan bahwa senjata api hanya digunakan di lokasi pertandingan, latihan dan lokasi berburu. Lokasi berburu yang dimaksud itu akan dtetapkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jadi tidak boleh sembarangan berburu satwa liar di hutan.

Pistol angin (air pistol) dan senapan angin (air rifle) dan Airsoft Gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan. Pasal 41 dipertegas bahwa pemegang senjata api untuk kepentingan olahraga dilarang menggunakan atau menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu.

Sampai di sini jelas yah, bahwa perburuan satwa di hutan sama sekali tidak dibenarkan bila tanpa izin dari pihak berwenang. Begitu juga dengan pengangkutan satwa yang juga dilarang keras tanpa izin. Senapan angin juga tak identik dengan perburuan satwa khususnya burung. Semoga bermanfaat!

KLIK INI:  Pohon Beringin, Antara Mitos dan Manfaatnya yang Jarang Diketahui