Ratusan Kubik Kayu Bulat Ilegal di Ketapang Berhasil Diamankan

Klikhijau.com -  Begitu menerima laporan masyarakat terkait adanya pengangkutan kayu bulat ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Tim Operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Peredaran Hasil Hu...

Ratusan Kubik Kayu Bulat Ilegal di Ketapang Berhasil Diamankan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com -  Begitu menerima laporan masyarakat terkait adanya pengangkutan kayu bulat ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Tim Operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Peredaran Hasil Hutan segera bertindak.

Hasilnya, Tim Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak berhasil menghentikan dan memeriksa dua unit motor air yang mengangkut dengan cara menarik rakit kayu bulat,  Senin (2/6/2025), sekitar pukul 09.20 WIB.

Kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pengangkutan yang tidak sah di Dermaga TPK Industri PT. BSM New Material, Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait dugaan peredaran hasil hutan kayu ilegal di sepanjang Sungai Pawan Kabupaten Ketapang yang mulai kembali beraktivitas.

[irp]

Dalam operasi ini, Tim Gakkum Kehutanan mengamankan dan menginterogasi dua orang pengemudi motor air yakni, AI (56) dan Zl (53) sesaat setelah bersandar di Dermaga TPK Industri PT. BSM New Material, Kabupaten Ketapang.

Selain itu, Tim juga mengamankan Pihak PT. BSM New Material yakni SY (62) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait penerimaan kayu bulat di Dermaga TPK Industri PT. BSM New Material yang diduga akan dijadikan sebagai bahan baku pada industri pengolahan kayu PT. BSM New Material.

Dari pemeriksaan fisik ditemukan sebanyak 76 batang kayu bulat besar (logging) yang diperkirakan sebanyak ± 200 m3 dengan berbagai jenis dan ukuran yang tidak dilengkapi ID Barcode sebagai tanda bukti legalitas kayu bulat pada ujung pangkal kayu.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan dokumen pengangkutan kayu yang diserahkan oleh Pihak PT. BSM New Material berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) yang diperlihatkan kepada Tim, hanya mencantumkan 5 batang kayu bulat, sehingga terdapat ketidaksesuaian antara jumlah fisik kayu bulat yang diangkut dengan dokumen legalitas.

[irp]

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2