Ratusan Kubik Kayu Bulat Ilegal di Ketapang Berhasil Diamankan

Klikhijau.com -  Begitu menerima laporan masyarakat terkait adanya pengangkutan kayu bulat ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Tim Operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Peredaran Hasil Hu...

Ratusan Kubik Kayu Bulat Ilegal di Ketapang Berhasil Diamankan
Bacakan Artikel

Selain itu, ada juga dokumen lain berupa Nota Angkutan Kayu yang diserahkan yang diduga bukan merupakan dokumen sahnya hasil hutan untuk pengangkutan kayu bulat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dua pengemudi motor air serta pihak penerima kayu diamankan untuk dimintai keterangan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara kayu bulat dan motor air disimpan sebagai barang bukti di lokasi.

“Kami menindak tegas setiap pelanggaran terkait peredaran hasil hutan kayu dengan modus melegalkan kayu ilegal dengan dokumen pengangkutan yang tidak sah. Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum terhadap peredara hasil hutan di wilayah Kalimantan Barat,” ujar Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom.

[irp]

Gultom menegaskan bahwa dari hasil penyidikan oleh Penyidik, telah ditetapkan tersangka dua orang pengemudi motor air yakni AI (56) dan Zl (53) sebagai pengangkut/penarik rakit kayu bulat yang diduga ilegal tersebut.

Dinanti denda hingga miliaran

Para pelaku dijerat melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dan atau Pasal 16 Jo Pasal 88 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

[irp]

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen tegas dan selalu konsisten menindak pelaku kejahatan kehutanan yang mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem hutan harus dihukum maksimal.

"Penindakan ini penting kita lakukan untuk menyelamatkan sumberdaya alam hutan dan kerugian negara, serta untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU NET SINK 2030. Kekayaan bangsa Indonesia ini harus kita pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," tegas Dwi Januanto.

Kemenhut mengimbau seluruh pelaku usaha kehutanan untuk selalu mematuhi dan mengikuti setiap prosedur maupun tahapan penatausahaan hasil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini penting untuk mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan mencegah kerusakan hutan.(*)

[irp]

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2