Perihal Tambang Pasir Laut Boskalis, WALHI Sulsel Desak Penghentian Proyek

Klikhijau.com - Tambang pasir laut dan reklamasi pesisir dinilai merusak lingkungan dan menimbulkan bencana sosio-ekologis di pesisir dan laut Sulawesi Selatan. Hal ini ditegaskan Wahana Lingkungan...

Perihal Tambang Pasir Laut Boskalis, WALHI Sulsel Desak Penghentian Proyek
Bacakan Artikel

Situasi serupa juga terjadi di lokasi reklamasi Makassar Newport (MNP). Di lokasi proyek MNP, terdapat lima komunitas nelayan tradisional yang masing-masing terbagi dan menetap di Kelurahan Tallo, Kalukubodoa, Cambayya, Buloa, dan Gusung. Hampir semua komunitas nelayan mencari ikan, kepiting rajungan dan kerang (tude) pada lokasi yang saat ini telah dan sedang direklamasi.

[irp]

Sejak awal pembangunan, pihak PT. Pelindo IV tidak pernah melakukan konsultasi publik dengan komunitas nelayan pesisir Kota Makassar. Komunitas nelayan pesisir sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari proyek MNP.

Sebaliknya, nelayan justru mengalami kerugian ekonomi karen kehilangan wilayah tangkap (tude) dan akses melaut yang terganggu karena aktivitas pembangunan MNP.

โ€œTanpa konsultasi publik yang bermakna dan penghormatan terhadap hak nelayan sebagai subyek utama pengelola pesisir dan laut, kegiatan reklamasi MNP dan tambang pasir laut hanya menimbulkan konflik berkepanjangan antara komunitas nelayan dengan PT. Pelindo IV, Boskalis, dan Pemerintah, serta pemiskinan bagi keluarga nelayan terkhusus perempuan dan anak-anak,โ€ tegas WALHI.

Tuntutan WALHI Sulsel

Oleh sebab itu, WALHI Sulsel mengajukan tuntutan tegas sebagai berikut:

  1. Boskalis agar menghentikan aktivitas tambang pasir laut Sulsel, khususnya di wilayah tangkap nelayan.

  2. Boskalis untuk tidak melakukan upaya intimidasi dan kriminalisasi terhadap nelayan lokal-tradisional.

  3. Pelindo IV untuk menghentikan proyek reklamasi dan pembangunan MNP tahap II dan segera melakukan konsultasi publik yang bermakna dengan seluruh komunitas nelayan pesisir Kota Makassar.

  4. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menghentikan proyek tambang pasir laut dan mendesak Boskalis segera melakukan pemulihan lingkungan di sepanjang pesisir Galesong yang terdampak tambang pasir laut jilid pertama.

  5. Kementerian BUMN dan LHK untuk menghentikan proyek reklamasi Makassar Newport dan mendesak PT. Pelindo untuk melakukan pemulihan hak nelayan pesisir Kota Makassar yang hilang akibat pembangunan Makassar Newport.

  6. Komnas HAM untuk turun langsung menyelidiki praktek-praktek pelanggaran hak asasi manusia dalam aktivitas tambang pasir laut dan proyek MNP yang sangat berdampak bagi kondisi lingkungan, sosial, dan ekonomi nelayan.


[irp]

Pilih Halaman: