Perihal Larangan Perburuan Satwa di Hutan, 4 Hal Ini Penting Diketahui!

Klikhijau.com โ€“ Perburuan satwa liar di hutan sama sekali tak diperbolehkan. Seperti diketahui, banyak orang mengira bahwa hutan belantara adalah ruang bebas untuk menangkap satwa apa saja, atau berda...

Perihal Larangan Perburuan Satwa di Hutan, 4 Hal Ini Penting Diketahui!
Bacakan Artikel

Sementara dalam pasal 46 disebutkan bahwa bagi siapa yang melanggar selain dikenakan sanksi administratif, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta.

Selain Kota Surabaya, Dewan Perwakilan Daerah Aceh juga telah mengesahkan qanun pengelolaan satwa liar sebagai tindak lanjut dari maraknya perburuan satwa liar di kawasan Aceh.

Qanun tersebut berisi peraturan mengenai pengelolaan habitat, penanggulangan konflik, penelitian, kemitraan, pembiayaan hingga sanksi seperti dikutip dariย Voa Indonesiaย (Rabu, 2 Oktober 2019).

Qanun ini merupakan peraturan tambahan yang mendukung Undang-Undang Konservasi Indonesia. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar qanun ini adalah 100 kali hukuman cambuk dan juga ditembak ditempat bagi pelaku yang melawan menggunakan senjata api.



  • Senapan angin dan senjata api bukan untuk menembak satwa



Banyak orang mengira bahwa senapan angin adalah sarana yang bebas dipakai untuk menembak burung dan satwa lainnya. Ini suatu kekeliruan besar. ย Senapan angin tidak diperbolehkan untuk berburu satwa liar.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Kaplori no 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.

[irp]

Dalam peraturan Kapolri tersebut disebutkan yang dimaksud Senjata Api Olahraga adalah senjata api, pistol angin (air pistol), senapan angin (air rifle), dan/atauย airsoft gunย yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan sifatnya tidak otomatis penuhย (full automatic).

Pada pasal 5 dari peraturan Kaplori tersebut disebutkan bahwa senjata api hanya digunakan di lokasi pertandingan, latihan dan lokasi berburu. Lokasi berburu yang dimaksud itu akan dtetapkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jadi tidak boleh sembarangan berburu satwa liar di hutan.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: