Perempuan Adat, Konflik Sumber Daya Alam, dan Penurunan Kualitas Lingkungan

Klikhijau.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dipastikan harus memenuhi perlindungan dan pemenuhan hak-hak kolektif Perempuan Adat (PA). Hal ini penting mengingat PA memiliki peran dan...

Perempuan Adat, Konflik Sumber Daya Alam, dan Penurunan Kualitas Lingkungan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dipastikan harus memenuhi perlindungan dan pemenuhan hak-hak kolektif Perempuan Adat (PA). Hal ini penting mengingat PA memiliki peran dan fungsi sebagai penjaga ketahanan hidup komunitasnya dengan mengelola sumber-sumber hidup di dalam wilayah adatnya.

Namun, pandangan dan kepentingan PA dalam pengelolaan sumberdaya alam belum hadir bahkan cenderung diabaikan dalam beragam proses pembangunan baik di komunitas adatnya maupun dalam kehidupan publik yang lebih luas.

Seringkali suara Perempuan Adat yang mengemukakan kepentingan atas pengelolaan sumberdaya alam dianggap sebagai pembicaraan harian yang tidak penting dalam proses pengambilan keputusan.

Demikian disampaikan oleh Devi Anggraini, Ketua Umum PEREMPUAN AMAN dalam Diskusi Webinar bertemakan “Perempuan Adat dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam” yang dilaksanakan pada 2 Juli 2020.

[irp]

Eksistensi perempuan adat

PEREMPUAN AMAN mencatat bahwa konflik Sumber Daya Alam yang sedang berlangsung di berbagai wilayah Masyarakat Adat, tidak hanya menurunkan kualitas lingkungan tetapi berdampak nyata pada penyingkiran identitas diri sebagai PA.

Juga, tidak diakuinya pengetahuan dan ketrampilan PA berbasis sumber daya alam serta tingginya tingkat diskriminasi sampai menjadi korban kekerasan ekonomi. Wilayah adat dirampas, tanah pertanian hilang, hingga hilangnya mata pencaharian perempuan adat. Pengangguran dan kekerasan domestik menjadi hal yang kerap ditemui.

“Seperti yang terjadi pada PA Negeri Tananahu di Pulau Seram, Maluku Tengah yang terpaksa harus masuk ke dalam hutan untuk memenuhi kebutuhan pangannya. Bahkan terkadang mereka terpaksa harus mengambil kelapa dan kakao milik PTPN, karena tanah mereka menjadi konsesi PT Perkebunan Nasional (PTPN) untuk kakao dan kelapa. Aparat keamanan perusahaan kerap mengejar dan menjebloskan mereka ke penjara dan PA yang tertangkap menjadi korban pelecehan seksual bahkan perkosaan,” tutur Devi.

Kisah kelam PA Negeri Tananahu merupakan salah satu potret penyingkiran perempuan dan hilangnya wilayah kelola PA untuk mempraktekkan dan mengembangkan pengetahuannya berbasis Sumber Daya Alam di Indonesia.

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: