Penyidikan PT DPL Perihal Limbah B3 Tanpa Izin Dinyatakan Lengkap P21

Klikhijau.com - Penyidik balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra telah merampungkan proses penyidikan terhadap PT DPL. Perusahaan ini bergerak dalam bidang industri tekstil. Tersangka yang ditetapkan...

Penyidikan PT DPL Perihal Limbah B3 Tanpa Izin Dinyatakan Lengkap P21
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Penyidik balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra telah merampungkan proses penyidikan terhadap PT DPL. Perusahaan ini bergerak dalam bidang industri tekstil.

Tersangka yang ditetapkan atas nama HK (Direktur Utama) dengan pidana lingkungan hidup. Tersangka dinyatakan telah melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada hari Sabtu tanggal 2 November 2019 sekitar pukul 12.30 WIB yang berlokasi di Jalan Industri Batujajar Permai II No. 29 Laksana Mekar, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta dan saksi ahli, penyidik menemukan dua alat bukti tindak pidana yang dilakukan oleh PT DPL. Perusahaan tersebut secara faktual telah melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dengan dumping limbah B3 di area terbuka.

Berkas penyidikan yang telah dirampungkan oleh penyidik diteliti oleh jaksa peneliti Kejari Kabupaten Bandung. Informasi terbaru, pada tanggal 23 April 2020 dinyatakan lengkap P21. Selanjutnya surat dokumen P21 diserahkan ke penyidik pada hari Rabu, 20 Mei 2020.

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: