Penyidikan PT DPL Perihal Limbah B3 Tanpa Izin Dinyatakan Lengkap P21

Klikhijau.com - Penyidik balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra telah merampungkan proses penyidikan terhadap PT DPL. Perusahaan ini bergerak dalam bidang industri tekstil. Tersangka yang ditetapkan...

Penyidikan PT DPL Perihal Limbah B3 Tanpa Izin Dinyatakan Lengkap P21
Bacakan Artikel

[caption id="attachment_14976" align="alignnone" width="448"]Dumping limbah B3 milik PT DPL Dumping limbah B3 milik PT DPL - Foto/Gakkum Jabalnusra[/caption]

Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa PT DPL telah melakukan tindak pidana lingkungan hidup dengan melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin berupa dumping limbah B3 di area terbuka tanpa izin.

Menurut Nur, tersangka akan dijerat dengan pidana sesuai pasal 103 dan/atau pasal 104 jo pasal 59 dan atau pasal 60 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. โ€œAncaman hukuman penjara maksimalย 3 tahun dan denda maksimal Rp. 3 M,โ€ tegas Nur kepada Klikhijau, Kamis 21 Mei 2020.

Kinerja Gakkum Jabalnusra diapresiasi banyak pihak. Dilansir Suara45, Ketua Umum Amphibi Agus Salim Tanjung menilai langkah tegas Gakkum sangat tepat. Khususnya dalam mengawal dan menangani proses penegakan hokum di bidang lingkungan di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

Bersama Amphibi, Agus bersiap mengawal kasus ini sampai tuntas pada proses sidang di pengadilan. Amphibi merupakan salah satu lembaga lembaga sosial yang ikut member kontrol pada pemerintah.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: