Pentingnya Penjaminan Perlindungan Hak Perempuan Adat dalam Pembangunan

Klikhijau.com โ€“ Selama ini, perlindungan hak perempuan adat dalam pengelolaan sumber daya alam, ditengarai sangat lemah dan telah melanggengkan kekerasan berbasis gender. Berdasarkan hasil Kajian PERE...

Pentingnya Penjaminan Perlindungan Hak Perempuan Adat dalam Pembangunan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com โ€“ Selama ini, perlindungan hak perempuan adat dalam pengelolaan sumber daya alam, ditengarai sangat lemah dan telah melanggengkan kekerasan berbasis gender. Berdasarkan hasil Kajian PEREMPUAN AMAN, ada dua faktor yang menjadi penyebabnya yaitu kebijakan pembangunan dan aturan adat yang berlaku.

Hal itu mengemuka dalam Simposium Perempuan Adat bertajuk: โ€œMENAKAR JAMINAN PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN ADAT DALAM KEBIJAKAN PEMBANGUNANโ€. Simposium ini digelar selama dua hari dari 16 Desember 2020 hingga 17 Desember 2020.

Keynote speaker pada Simposium ini adalah I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Narasumber diskusi ini antara lain Devi Anggraini (Ketua PEREMPUAN AMAN), Arimbie Heroepoetri (Dewan Pakar PEREMPUAN AMAN), Gam Shimray (AIPP/Asia Indigenous Peoples Pact), Rukka Sombolinggi (Sekjen AMAN), Sulistyowati Irianto (Guru Besar Antropologi Hukum FH UI), Meiliana Yumi (Ketua Dewan Nasional PEREMPUAN AMAN) dan Erasmus Cahyadi (Deputi II PB AMAN).

Simposium yang diselenggarakan secara online ini dihadiri oleh anggota Perempuan AMAN, akademisi, jurnalis, NGO dan masyarakat sipil.

Simposium ini bertujuan untuk mengumpulkan pandangan ilmiah dan pengalaman advokasi yang dapat diberikan sebagai sumbangsih bagi pembentukan kebijakan pembangunan.

[irp]

Pemenuhan hak perempuan adat

Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah satu dekake diusulkan, masih tidak kunjung ditetapkan. Padahal Undang-Undang Masyarakat Adat diharapkan menjadi jaminan hukum bagi pemenuhan dan perlindungan hak kolektif Perempuan Adat.

Meski begitu Perempuan Adat telah membuktikan ketangguhannya sebagai pejuang perubahan sosial melalui arena perjuangan yang ditunjukkan dari ragam inisiatif, daya lawan, dan kelenturan atau daya lenting Perempuan Adat menghadapi situasi yang merugikan hak dan kepentingan Perempuan Adat.

Pentingnya intervensi politik dalam proses dan produk akhir kebijakan pembangunan untuk memastikan terjaminnya hak Perempuan Adat akan memberikan ruang terhadap keberlanjutan Pengetahuan Perempuan.

Perempuan Adat akan terus melantangkan suaranya untuk memastikan bahwa budaya tidak hanya digunakan sebagai simbol dan seremonial semata dengan mendorong tersedianya kebijakan baik melalui Undang-Undang Masyarakat Adat dan aturan lainnya yang memberikan perlindungan dan pemenuhan hak Perempuan Adat.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: