Pemodal Perusakan Hutan di Sulbar Berhasil Ditahan oleh Gakkum KLHK

oleh -9 kali dilihat
Kawasan hutan yang dirusak oleh KM untuk perkebunan sawit-foto-Ist

Klikhijau.com –  Kasus perusakan hutan di Sulawesi Barat (Sulbar) terus bergulir. Sebelumnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah melakukan penahan terhadap KM (35). KM merupakan tersangka yang berperan sebagai penanggung jawab lapangan.

Setelah penangkapan KM, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi terus bergerak mencari pelaku lainnya. Upaya itu berhasil dengan melakukan penahanan terhadap tersangka SR (45).

SR (45) sendiri merupakan pemodal pada kegiatan pembukaan dan pengerjaan jalan dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) sekitar wilayah Desa Batu Ampa, Kec. Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulbar. Pembukaan jalan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat ekskavator. Saat ini tersangka SR (45) telah di tahan di Rutan Dittahti Polda Sulbar.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menyatakan bahwa penahanan terhadap tersangka SR (45), sebagai pemodal utama, menunjukkan komitmen Gakkum dalam menegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

KLIK INI:  Cerita Seorang Seniman Bonsai Kelapa di Pasangkayu, Pembelinya hingga Amerika

“Sebelumnya, kami juga telah menahan KM (35), penanggung jawab lapangan. Ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir aktivitas yang merusak hutan. Kami menghimbau masyarakat untuk turut menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Kerjasama dari semua pihak sangat diperlukan agar kita dapat melestarikan hutan untuk generasi mendatang,” tegas Aswin.

Ia menambahkan bahwa Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, bersama instansi terkait, telah mengambil langkah cepat dan tepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penggunaan ekskavator di kawasan hutan Sulbar.

“Kami juga telah memerintahkan penyidik untuk terus mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain dan aktor intelektual yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar, Andi Aco Takdir, menyatakan, pihaknya  mendukung penuh langkah tegas yang diambil oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dalam menindak pelaku perusakan hutan di wilayah Sulbar.

KLIK INI:  Berkas Perkara Dua Pemilik Kayu Ilegal Asal Enrekang Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Kerjasama antara instansi terkait sangat penting dalam upaya ini, dan kami akan meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Sebagai pemangku kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Batu Ampa, Kec. Papalang, Kab. Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, kami akan meningkatkan penjagaan dan patroli untuk mencegah kegiatan perusakan di kawasan kami,” tegas Andi.

Bermula dari laporan masyarakat

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya alat berat ekskavator yang melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang berada di wilayah Desa Batu Ampa, Kec. Papalang, Kab. Mamuju, Sulbar.

Selanjutnya, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar selaku pemangku kawasan hutan.

Hasil dari koordinasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk tim operasi gabungan bersama-sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar, POM KOREM 142 TATAG Mamuju, dan Ditreskrimsus Polda Sulbar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan berhasil mengamankan penanggung jawab lapangan berinisial KM (35) beserta barang bukti satu unit ekskavator yang sedang digunakan untuk membuka, mengerjakan, dan mengolah lahan untuk dijadikan perkebunan sawit, berupa pembuatan jalan sepanjang kurang lebih 8 Km dan lebar 4 meter.

KLIK INI:  Kebakaran Besar Hutan Amazon Rugikan Lingkungan Hidup

Saat mengamankan ekskavator, tim operasi sempat dihadang oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani masyarakat adat. Setelah bernegosiasi, tim berhasil mengamankan alat berat tersebut dan menitipkannya di Polres Mamuju Tengah. Selain itu, KM (35) sebagai penanggung jawab lapangan ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Mamuju, Sulbar, untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Setelah dilakukan pengembangan, tim penyidik kembali menetapakan tersangka baru berinisial SR (45) yang berperan sebagai pemodal.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menjerat Tersangka dengan  Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c, Undang – undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;  sebagaimana diubah dengan Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor  2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang, dengan ancaman pidana paling lama 10  tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah).

KLIK INI:  Sempat Melawan, Tersangka Pengrusakan CA Faruhumpenai Dilimpahkan ke Kejaksaan