Berkas Perkara Dua Pemilik Kayu Ilegal Asal Enrekang Dilimpahkan ke Kejaksaan

oleh -351 kali dilihat
Berkas Perkara Dua Aktor Pembeli Kayu Ilegal Asal Enrekang Dilimpahkan ke Kejaksaan. Foto: Ist
Anis Kurniawan

Klikhijau.com –  Balai Gakkum Wilayah Sulawesi KLHK bertindak tegas dalam penegakan hukum lingkungan dan kehutanan. Gakkum KLHK akan menyasar penanggung jawab, pemilik, pemodal dan bos besar atau direktur perusahaan yang terlibat kejahatan lingkungan.

Terbaru, Penyidik Balai Gakkum Sulawesi dengan melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka berinisial UK dan RB. Tersangka RB diduga sebagai pemilik kayu Jati sebanyak 400 log. Sedangkan tersangka UK sebagai pemilik kayu olahan rimba campuran kurang lebih 300 batang berukuran 38 meter kubik.

Sebelumnya, berkas kedua tersangka pemilik kayu tanpa dokumen ini dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Ketua tim PPNS Gakkum KLHK Sulawesi, H. Waqqas mengatakan, kasus ini berawal dari hasil operasi tim Balai Gakkum KLHK dengan KPH Mataallo Kabupaten Enrekang.

KLIK INI:  Alih Fungsi Lahan Antar Danau Tempe ke Zona Kritis

Tim operasi Gakkum berhasil mengamankan kayu Jati yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung Mataallo. Dan kayu jenis rimba campuran yang tidak menggunakan surat resmi. Tim operasi mengamankan dan menyerahkan ke penyidik. Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan, dan pemberkasan oleh JPU hingga dinyatakan lengkap.

“Melalui penangkapan dan penahanan ini, tim Gakkum KLHK ingin memberi pesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa,” tandas Waqqas.

PPNS Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi kemudian menyerahkan tersangka berinisial UK sebagai pemilik kayu olahan rimba campuran kurang lebih 300 batang berukuran 38 meter kubik. Juga tersangka RB sebagai kayu Jati sebanyak 400 (empat ratus) log.

“Keduanya merupakan tersangka perkara kepemilikan pengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen,” kata H. Waqqas kepada Klikhijau di Makassar. Rabu, 5 Februari 2020.

KLIK INI:  KEHATI dan Asahimas Tandatangani Kesepakatan Program Mangrove Blue Carbon

Lebih lanjut, H. Waqqas menuturkan, barang bukti milik RB dan UK berhasil diamankan dan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Enrekang.

Kepala Seksi Wilayah I Makassar Gakkum Sulawesi, Muhammad Amin, menuturkan, kedua tersangka mendapat ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Serta ancaman pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan S.Pt, MH., menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II terhadap kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang terbangun dengan baik antara petugas Balai Gakkum Sulawesi dan Kejaksaan Negeri Enrekang.

“Penahanan dua aktor kejahatan lingkungan yang baru saja dilakukan KLHK ini menjadi bukti, keseriusan Gakkum sehingga bisa memberi efek jera,” pungkas Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan.

KLIK INI:  Kisah Tertangkapnya 17 Pelaku Illegal Logging di Kawasan Hutan Sungai Bening