Sempat Melawan, Tersangka Pengrusakan CA Faruhumpenai Dilimpahkan ke Kejaksaan

oleh -80 kali dilihat
Kedua tersangka (rompi orange) Pengrusakan CA Faruhumpenai-foto/Ist

Klikhijau.com – Masih ingat kasus pengrusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai? Saat ini kasus dengan tersangka  IL (49) dan ED (43) tersebut memasuki babak baru.

Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi (Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi) telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus pengrusakan CA ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Minggu 2 Juni 2024.

CA Faruhumpenai terletak di Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan (Sulsel). Statusnya merupakan kawasan konservasi. Penetapan status ditetapkan bersadarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1274/Kpts/Um/4/1979 tanggal 24 April 1979.

Sebelumnya, kedua tersangka melakukan perlawanan hukum. Keduanya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Malili atas penetapan tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

KLIK INI:  Perihal Kasus Penimbunan Limbah Medis oleh PT JM di Karawang, Begini Kelanjutannya!

Penyidik Balai Gakkum KLHK menjerat para pelaku atas perbuatan melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU No. 6/2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan/atau Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling tinggi lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

Diberitakan sebelumya, kedua  sempat mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Malili terkait Proses Penyidikan yang menjeratnya.

Pada Rabu, 24 April 2024 lalu, Hakim Tunggal Ardy Dwi Cahyono, S.H. dalam sidang putusan di PN Malili, mengatakan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi selaku Termohon hingga menetapkan keduanya  sebagai tersangka, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN MII yang dibacakan oleh Hakim Ardy Dwi Cahyono, S.H. dan dibantu oleh Hamik Sitti Kalsum, S.H., bahwa “Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan pra peradilan untuk seluruhnya”.

KLIK INI:  Gakkum KLHK Sulawesi Gagalkan Penyelundupan Kayu Meranti di Perairan Muna
Pembukaan lahan untuk kelapa sawit

Kasus ini bermula dari laporan Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan sebagai pemangku kawasan CA Faruhumpenai, terkait adanya kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.

Selanjutnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi gabungan dan berhasil mengamankan satu unit excavator dan satu unit chainsaw, serta menetapkan penanggung jawab lapangan berinisial IL (49) dan ED (43) sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan para saksi, Penyidik Balai Gakkum KLHK kembali menetapkan pemodal dan penyewa alat berat yang digunakan untuk membuka lahan perkebunan sawit berinisial FS (45) serta pemilik lahan perkebunan sawit dalam kawasan hutan, berinisial IW dan RB sebagai tersangka.

Saat ini, berkas perkara atas nama tersangka FS (45) sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa. Selanjutnya, tersangka FS (45) saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.

Sementara itu, dua tersangka berinisial IW dan RB sebagai pemilik lahan perkebunan sawit dalam kawasan hutan, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dikarenakan kedua tersangka telah mangkir dan mengindahkan panggilan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

KLIK INI:  Gakkum KLHK Tangkap Pensiunan PNS sebagai Pemodal Pemalsuan Dokumen Kayu Ilegal di Sulsel
Akan mengembangkan kasusnya

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengucapkan terima kasih kepada Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan, TNI, dan BBKSDA Sulawesi Selatan serta seluruh masyarakat yang turut membantu dalam penanganan kasus ini.

Saat ini berkas kedua  telah  dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

“Kami berharap hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku. Selanjutnya kami akan terus mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan para pelaku lain, pemodal, dan aktor intelektual yang turut serta dalam perusakan CA Faruhumpenai untuk perkebunan kelapa sawit. Hasil sementara dari pengembangan kasus ini, kami telah menetapkan tiga tersangka baru. Sehingga sudah ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dua di antaranya, IW dan RB, saat ini berstatus DPO dan masih dalam upaya pencarian agar dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.

Aswin juga menyampaikan pesan, sekaligus peringatan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum dengan cara merusak alam demi mendapatkan keuntungan pribadi, untuk segera menghentikan perbuatannya.

KLIK INI:  Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Amankan Industri Kayu Ilegal di Mamasa

“Ini merupakan bukti komitmen kami serta bentuk kehadiran dan keseriusan Negara melalui KLHK dalam upaya menjaga kelestarian alam dan melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan dan mewariskan lingkungan hidup yang baik untuk generasi selanjutnya. Sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK, kami telah melakukan 2.130 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1.529 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan,” tegas Aswin.

Sementara itu, Kepala Balai Besar KSDA Sulwesi Selatan, Jusman mengatakan, sebagai pemangku kawasan CA Faruhumpenai, pihaknya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi atas kemajuan dan perkembangan dalam penanganan kasus perusakan CA Faruhumpenai.

“Ke depannya, kami akan terus bersinergi dengan Gakkum KLHK, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, serta masyarakat dalam menjaga hutan, khususnya dalam upaya melindungi kawasan konservasi di Sulawesi Selatan. Kawasan CA Faruhumpenai merupakan habitat bagi satwa-satwa yang dilindungi seperti Burung Maleo, Anoa, Tarsius, dan lainnya, yang keberadaannya harus kita jaga demi kepentingan kita bersama dan generasi mendatang,” katanya.

KLIK INI:  WALHI Menilai Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu Inkonstitusional