Paris Agreement, Perjanjian Merespons Pemanasan Global dan Fakta Menarik di Baliknya!

Klikhijau โ€“ Masih ingat Paris Agreement atau kesepakatan Paris? Suatu konsensus yang dibuat bersama Negara-negara di dunia sebagai reaksi proteksi terhadap ancaman perubahan iklim. Perjanjian ini seol...

Paris Agreement, Perjanjian Merespons Pemanasan Global dan Fakta Menarik di Baliknya!
Bacakan Artikel

Dengan meratifikasi Persetujuan Paris, Indonesia akan menjadi bagiandari Konferensi Para Pihak (Conference of Parties) yang akan memiliki suara dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait dengan segala bentuk kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Indonesia sebelumnya sudah meratifikasi Konvensi Perubahan Iklim melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Perubahan Iklim(United Nations Framework Convention on Climate Change) dan Protokol Kyoto melalui Undang Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Protokol Kyoto.

Dalam rangka memberikan landasan hukum bagi komitmen pemerintah dan pengakuan hukum atas keikutsertaan dalam perjanjian internasional dalam hal ini Persetujuan Paris, maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa pengesahan Persetujuan Paris harus ditetapkan dalam suatu Undang-Undang. Hal ini terkait dengan substansi dalam Persetujuan Paris yang mengatur tentang norma lingkungan hidup.

[irp]

Pilih Halaman: