Pakar Hukum: Omnibus Law LHK Tidak Mengubah Prinsip Lingkungan

Klikhijau.com - Pakar Hukum Universitas Parahyangan, Prof. Asep Warlan Yusuf, menegaskan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tidak mengubah prinsip lingkungan. '...

Pakar Hukum: Omnibus Law LHK Tidak Mengubah Prinsip Lingkungan
Bacakan Artikel

Tenaga Ahli Menteri LHK bidang legislasi legal dan advokasi, Dr. Ir. Ilyas Asaad, memaparkan pasal pada UU 41 tahun 1999 mengenai pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan. Kini, berubah menjadi 'Pemegang hak atau Perizinan Berusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan di areal kerjanya,

''Membaca pasal 49 seharusnya juga membaca pasal 50 yang mengatur tentang larangan membakar serta pasal 78 ayat (3) tentang hukum pidana bagi pembakar hutan. Dengan demikian sebenarnya dilarang melakukan pembakaran hutan oleh siapa saja dan khusus kepada korporasi diberi tambahan kewajiban yaitu melakukan pencegahan dan pengendalian,'' tegas Ilyas.

Sosialisasi RUU Omnibus Law ini diikuti jajaran KLHK, UPT KLHK, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari seluruh Indonesia.

Sosialisasi dipimpin langsung Menteri LHK Siti Nurbaya, dengan narasumber Sekjen KLHK Bambang Hendroyono, Prof. San Afri Awang, Prof. Hariadi Kartodihardjo, Prof. Mustofa Agung Sardjono, Prof. Asep Warlan Yusuf, dan Dr. Ir. Ilyas Assad.

[irp]

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: