Pakar Hukum: Omnibus Law LHK Tidak Mengubah Prinsip Lingkungan

Klikhijau.com - Pakar Hukum Universitas Parahyangan, Prof. Asep Warlan Yusuf, menegaskan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tidak mengubah prinsip lingkungan. '...

Pakar Hukum: Omnibus Law LHK Tidak Mengubah Prinsip Lingkungan
Bacakan Artikel

Omnibus Law juga dapat memangkas pengurusan perizinan lebih terpadu. Mampu memutus rantai birokrasi yang berbelit-belit, meningkatkan hubungan koordinasi antar instansi terkait karena telah diatur dalam kebijakan omnibus regulation yang terpadu. Serta adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pengambil kebijakan.

''Kenapa jadi perizinan berusaha dalam Omnibus Law? karena akan menjamin penyederhanaan perizinan. Kepastian hukum dan kemudahan berusaha juga akan dijamin,'' kata Asep.

Perihal izin lingkungan

Terkait izin lingkungan yang diubah menjadi Perizinan Berusaha dalam RUU Omnibus Law, dikatakan Sekjen KLHK Bambang Hendroyono bahwa penerapan standar pengelolaan lingkungan hidup diterapkan berbasis resiko.

Untuk resiko tinggi, tahapannya wajib memenuhi dokumen AMDAL, uji kelayakan, Keputusan Kelayakan Lingkungan, barulah keluar perizinan berusaha.

[irp]

''Untuk resiko sedang dikelola melalui Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL dan UPL), dan resiko rendah dilakukan dengan sistem registrasi melalui standar baku sebagai alat kontrol," kata Bambang.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: