Klikhijau.com – Hilirisasi nikel merupakan program unggulan pemerintah Indonesia menjadikan negeri ini sebagai produsen baterai nomor satu skala global. Sejak pengesahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Hal itu menjadi momentum konsolidasi mendatangkan investasi untuk berinvestasi sejalan dengan peningkatan izin pertambangan nikel di Kab. Banggai, Morowali dan Morowali Utara Sulawesi Tengah.
Dalam kurun 4 tahun industri ekstraktif PT Stardust Estate Investment (SEI), kawasan industri nikel yang terletak di Kecamatan Petasia dan Petasia Timur Morowali Utara berlokasi di Desa Tanauge, Bungintimbe, Towara, dan Bunta.
Total luasan kawasan 2.253 Ha. PT Gunbestur Nikel Industri (GNI) anak perusahaan Jiangsu Delong Nickel Industry Co, Ltd, merupakan pemegang saham terbesar di kawasan tersebut. Total nilai investasi mencapai 42,9 triliun.
PT GNI memproduksi nikel di dalam kawasan SEI, dengan metode pengelolaan RKEF. Smelter mengelola raw material yaitu biji nikel menjadi feronikel kadar 10-12% dengan kapasitas 1.8000.000 ton feronikel per tahun di suplay dari biji nikel sebesar 21.600,000 WMT/1. 12 unit PLTU captive yang sedang beroperasi dengan kapasitas 945 MW sebanyak 7 unit, dan kontruksi 1350 Mw 4 unit jika dikalkulasi secara keseluruhan kapasitas PLTU captive mencapai 2.945 MW.
Dengan banyak kebutuhan nikel tersebut mendorong meningkatnya aktivitas tambang nikel serta pemberian izin pertambangan Kab Morowali Utara. Ada sekitar 38 Izin IUP dengan luasan 69,156 ha di tahun 2020-2022. Aktivitas tambang nikel memicu menurunkan kualitas lingkungan pada area pertambangan, hal ini banyak dirasakan oleh masyarakat sekitar yang tinggal di sekitarnya. Abu setiap hari menyelimuti perkampungan serta bencana ekologis yang terus menghantui masyarakat lingkar industri.
Perubahan-perubahan itu tampaknya tidak saja meningkatkan kesejahteraan dan kerusakan lingkungan sebagaimana yang sudah sering digambarkan oleh berbagai kalangan. Krisis ini menunjukkan bagaimana patriarki dan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat memperparah ketimpangan gender dan memiskinkan perempuan di Tanauge dan Towara.
Pemerintah daerah Morowali Utara tampaknya tidak pernah memikirkan kebutuhan air bersih warga, semakin sulit ditemukan karena aktivitas tambang yang merusak cadangan sungai.
Bahkan perempuan/ibu rumah tangga, memikirkan ketersediaan air di rumah mereka sembari bertanggung jawab atas tugas domestik. Beban ganda ini diperparah krisis rumah tangga yang timbul akibat berkurangnya pendapatan keluarga, terutama ketika perempuan pencari meti kehilangan mata pencahariannya.
Tujuh tuntutan
Dalam situasi itu, meminjam uang di koperasi menjadi satu-satunya jalan keluar, tetapi menambah risiko tambahan berupa hutang yang semakin menjerat keluarga ke dalam siklus kemiskinan.
Sementara, eksternalisasi risiko di Towara adalah nyata perusahaan tambang nikel mengalihkan beban krisis yang dihasilkannya kepada kelompok paling rentan, yaitu perempuan dan keluarga miskin.
Forum Komunikasi Masyarakat Towara Peduli (FKMTP) menuntut :
- Pencegahan polusi udara/debu
- Keterbukaan informasi perusahaan apa saja yang ada di Petasia Timur
- Perbaikan sumber mata air Putemata tercemar
- Penanganan instalasi secepatnya
- Evaluasi semua izin perusahaan di Towara
- Transparansi kewajiban soal lingkungan
- Memerhatikan kesehatan reproduksi perempuan yang terancam akibat tercemarnya sumber air karena tambang.








